Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apindo Nilai Mogok Nasional yang akan Dilakukan Buruh Tak Sesuai Ketentuan UU

Agung Pambudhi mengatakan, mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Apindo Nilai Mogok Nasional yang akan Dilakukan Buruh Tak Sesuai Ketentuan UU
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Massa buruh dari berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak penetapan upah minimum dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menurutnya juga bermasalah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya rencana mogok nasional yang dilakukan buruh/pekerja dinilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak sesuai dengan pasal 140 Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dalam UU tersebut hanya menyebutkan mengenai mogok kerja. Dimana mogok kerja merupakan buah dari gagalnya perundingan antara pemberi kerja dengan pekerja.

Direktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Research Institute Agung Pambudhi mengatakan, mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang.




"Oleh karenanya dalam pandangan Apindo kami menyerukan kepada pelaku usaha untuk bersikap komprehensif melakukan dialog dengan pekerja di lingkungannya masing-masing sesuai ketentuan yang tadi disampaikan, dengan melakukan koordinasi juga bersama dengan pemerintah selain dengan pelaku pekerja itu sendiri," jelas Agung dalam konferensi pers virtual Apindo, Kamis (25/11/2021).

Lebih lanjut, Agung memaparkan, dalam pasal 140 UU ketenagakerjaan mogok kerja dilakukan dengan pemberitahuan dari Serikat Buruh/Pekerja secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelumnya yang memuat alasan mogok kerja.

Demikian juga dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 232 tahun 2003 pasal 16 menyebut bahwa mogok kerja harus dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 7 hari sebelum pelaksanaan.

Baca juga: Tak Ditemui Anies Baswedan, Buruh Geruduk Balai Kota Tuntut UMP Naik Balik Kanan

Apabila ketentuan tersebut tidak dilakukan maka pekerja yang tidak masuk karena mogok kerja dianggap mangkir.

BERITA TERKAIT

"Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka mogok kerja menjadi tidak sah. Dalam Permenaker nomor 232 Tahun 2003 tentang akibat mogok kerja yang tidak sah yaitu pekerja dikualifikasikan sebagai mangkir, apabila pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk kembali bekerja itu tetap dilakukan sebanyak 2 kali secara berturut-turut dalam waktu 7 hari maka pekerja atau buruh tersebut ketika dia tidak memenuhi panggilan maka dapat dianggap sebagai mengundurkan diri," jelasnya.

Secara terminologi Apindo menilai bahwa mogok nasional tidak ada dalam aturan dan ketentuan ketenagakerjaan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan aturan mogok kerja kepada seluruh karyawannya.

"Sehingga kita harapkan hubungan industrial kita tetap berjalan dengan baik dan kita bisa mengedepankan aturan yang ada itu dengan sebaik-baiknya. Kami juga mendengar bahwa sudah mulai ada situasi yang cukup dinamis di beberapa daerah terkait dengan masalah upah ini," kata Hariyadi.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Buruh ancam lakukan mogok nasional, ini respons Apindo

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas