Menko Airlangga: Pemerintah Hormati Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Airlangga Hartarto juga menyatakan pemerintah akan melaksanakan UU No. 11 tahun 2020 tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan sidang MK
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghormati putusan sidang Mahkamah Konstitusi tentang gugatan yang diajukan kelompok buruh atas UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Airlangga Hartarto juga menyatakan pemerintah akan melaksanakan UU No. 11 tahun 2020 tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan sidang MK tersebut.
“Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan, paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” kata Airlangga dalam pertemuan pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Airlangga menekankan putusan MK menyarakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru, yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja tersebut.
“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan, untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, tetap berlaku,” ujar Airlangga.
Selanjutnya, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagai mana dimaksud dalam putusan MK tersebut.
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Dalam Dua Tahun Harus Diperbaiki
Sebelumnya, dalam pembacaan putusan sidang gugatan yang diajukan kelompok buruh atas UU Omnibus Law, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.
Dalam putusan sidang yang digelar Kamis (25/11/2021), MK juga menolak gugatan yang diajukan kelompok buruh atas UU Omnibus Law ini.
"Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan.
Putusan MK
Uji materi omnibus law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuahkan hasil positif. Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Dalam Dua Tahun Harus Diperbaiki
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.