Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apindo: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tak Berdampak ke Iklim Investasi

Apindo menilai putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, tidak berdampak terhadap iklim investasi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Apindo: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tak Berdampak ke Iklim Investasi
KOMPAS IMAGES
Hariyadi Sukamdani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, tidak berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia.

"Relatif tidak ada dampaknya yang serius, karena permasalahannya hanya untuk merevisi dari undang-undang pembentukan daripada Cipta Kerja yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani secara virtual, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Apindo: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Multitafsir

Namun, Hariyadi mengaku khawatir jika putusan MK tidak direspon dengan cepat oleh DPR dan pemerintah, dapat menimbulkan multitafsir di publik, baik dalam negeri maupun luar negeri.

"Kami khawatir ada persepsi yang terlalu multitafsir. Ini justru mendegradasi atau menurunkan minat mau investasi di Indonesia," paparnya.

Hariyadi pun menyebut saat ini turunan dari UU Cipta Kerja berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) secara garis besar sudah terbitkan semuanya.

Baca juga: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, PKS Bilang Sejak Awal Memang Bermasalah

"Jadi kami berharap DPR mengejar kuartal pertama 2022 untuk semua yang diminta Mahkamah Konstitusi agar diselesaikan. Mudah-mudahan ini tidak ganggu (iklim investasi) karena sebagian besar PP sudah terbit," tutur Hariyadi.

Berita Rekomendasi

Diketahui, MK memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Jalan Terus, Reformasi Perpajakan Tak Terhalangi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.

Dari sembilan hakim MK, sebanyak 5 hakim mengabulkan permohonan uji materi, sedangkan 4 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.


Hakim MK juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Selain itu, Mahkamah menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

MK juga memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja.

Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas