Kenaikan Tarif Cukai Rokok Belum Juga Diumumkan, Ada Apa Sih?
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, penetapan tarif cukai rokok tahun 2022 masih dalam tahap pembahasan internal.
Editor: Hendra Gunawan
Padahal, pada tahun 2019 jumlah peredaran rokok ilegal mampu mencapai 3,03%, atau hampir mendekati target otoritas selama ini di bawah 3%.
Namun, memang pada 2019 saat periode Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden RI berlangsung, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok.
Adapun di tahun ini, DJBC masih berambisi tingkat penyebaran rokok ilegal bisa di tekan di bawah 3%. Meskipun nyatanya, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 2021 mencapai 12,5%. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Kontan.co.id/Yusuf Imam Santoso)