Penyelesaian Transaksi Hanya 25 Detik Jadi Kelebihan Sistem BI-Fast
BI-Fast merupakan sistem penyelesaian transaksi yang beroperasi secara realtime selama 24 jam dengan penyelesaian transaksi lebih cepat
Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan, sistem pembayaran BI-Fast memiliki berbagai kelebihan yakni cepat, mudah, murah, aman, dan handal.
Kecepatan penyelesaian atau settlement transaksi juga menjadi satu kelebihan sistem BI-Fast dibanding pendahulunya yaitu Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
"Proses settlement melalui BI-Fast hanya membutuhkan waktu 25 detik," ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendrata dalam Forum Diskusi Nasional, ditulis Jumat (26/11/2021).
Fili berharap dengan adanya BI-Fast akan mendorong konsolidasi industri dan integrase ekonomi keuangan digital secara end to end.
“Persiapan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan adalah BI-Fast menjadi satu di antara syarat cross border payment. Lalu, untuk berbagai kebijakan di sektor moneter, makro prudensial dan sistem pembayaran, serta pengelolaan uang rupiah dan mendukung terciptanya ekosistam digital," katanya.
Dia menambahkan, sistem pembayaran BI-Fast termasuk dalam implementasi bauran kebijakan Blue Print Sistem Pembayaran Indonesia 2025.
Baca juga: Pacu Transformasi Perbankan Melalui Adopsi BI-FAST
BI-Fast merupakan sistem penyelesaian transaksi yang beroperasi secara realtime selama 24 jam dengan penyelesaian transaksi lebih cepat.
“BI-Fast ini menyediakan layanan realtime, seamless, tersedia 24 jam. Kemudian, tingkat keamanan dan efisiensi tinggi dalam mendukung pengembangan ekonomi keuangan digital dan wujud Blue Print Sistem Pembayaran Indonesia 2025," pungkas Fili.