Punya Banyak Manfaat, BKPM Dorong Pelaku UMKM Kantongi Nomor Induk Berusaha
BKPM mendorong para pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk menerbitkan nomor induk berusaha
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong para pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk menerbitkan nomor induk berusaha (NIB).
Staf Khusus Menteri BKPM Pradana Indra Putra memastikan pemerintah berupaya penuh untuk memberikan kemudahan dalam proses pengurusan NIB.
Baca juga: Anggota DPR Apresiasi BKPM Permudah Izin Koperasi dan UKM
"Kita memasuki era dengan keberpihakan yang luar biasa terhadap UMKM," kata Pradana saat membuka Workshop "Penerbitan Perizinan NIB melalui OSS" yang digelar Kamis (25/11/2021) kemarin.
Pradana menambahkan, keberpihakan ini juga tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan adanya alokasi anggaran pemerintah untuk pemberdayaan UMKM.
Dia menyebut UU Cipta Kerja bahkan mengatur terkait penyewaan area komersil milik pemerintah sebesar 30 persen diprioritaskan kepada UMKM dengan harga lebih murah.
Baca juga: BKPM Fokus Kejar Investasi Sektor Inovasi dan Teknologi
Serta adanya kebijakan memitrakan UMKM dengan pengusaha besar untuk menyerap produk/jasa pengusaha lokal.
"Namun semua program tersebut baru dapat diakses oleh UMKM apabila memiliki NIB," urainya.
Sementara, Founder Warnas.id, Munawir Bangsawan menilai NIB ibarat kartu identitas (KTP) untuk unit usaha. Dia pun memyontohkan, tanpa KTP, seseorang tidak dapat diterima bekerja, daftar kuliah, naik kereta dan sebagainya.
"Begitupula NIB bagi UMKM berfungsi sebagai syarat untuk memperoleh kebutuhab administrasi yang diperlukan berikutnya, termasuk untuk perbankan dan KUR," kata Munawir.
Baca juga: BKPM Catat Realisasi Investasi Banten Triwulan 1 2021 Lampaui Target
Dalam kesempatan tersebut, Munawir mengajak peserta untuk bergabung dalam program "Kampus Warnas". Di dalamnya pelaku UMKM mendapatkan program-program berkelanjutan dari para pemangku kebijakan terkait, berupa kegiatan advokasi, literasi digital dan keuangan, capacity building untuk pedagang, pendampingan administrasi, hingga akses ke perbankan (bankable).
"Kebutuhan perizinan seperti Izin Edar, SPP-IRT, Halal, dan seterusnya dapat diperoleh dengan syarat memiliki NIB perorangan bagi para pelaku usaha," sambungnya.
Sebagai informasi, workshop online penerbitan NIB oleh Kampus Warnas ini dipandu langsung oleh Tim Teknis OSS - BKPM dan diikuti oleh pelaku UMKM yang tersebar di Jabodetabek.
Ke depannya kedua pihak bersepakat untuk saling bersinergi dalam rangka pendampingan penerbitan perizinan bagi UMKM.