UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Beri Efek Negatif ke Investor Asing
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Cipta Kerja adalah inkonstitutional bersyarat memberikan efek negatif ke investor asing
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat keuangan Ariston Tjendra menyatakan, investor luar negeri sangat membutuhkan kepastian hukum atau regulasi karena dana yang diinvestasikan besar.
Karena itu, dia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) adalah inkonstitutional bersyarat memberikan efek negatif ke investor asing.
"Dikabulkannya sebagian gugatan terhadap UU Cipta Kerja bisa menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor. Terutama, investor luar negri bila pemerintah dan DPR tidak segera merevisinya sesuai keputusan MK," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (26/11/2021).
Menurut dia, ketidakpastian regulasi akan membuat investor enggan masuk ke Indonesia yang terkenal suka gonta-ganti aturan.
Ariston menjelaskan, pasar keuangan Indonesia secara keseluruhan juga pastinya mendapatkan sentimen negatif dari hal ini.
Sementara dari sisi riil, kalau investor enggan masuk ke Indonesia, tentu lapangan pekerjaan tidak akan bertambah banyak, padahal angkatan kerja Indonesia terus bertambah tiap tahunnya.
Baca juga: Pengusaha Harap Pemerintah dan DPR Segera Revisi UU Cipta Kerja Seusai Keinginan Mahkamah Konstitusi
Dia menambahkan, kesan politis dari UU Cipta Kerja memang wajar jika disebut menjadi syarat Pilpres 2019 dan berakhir sebelum 2024.
"UU kan produk pemerintah dan DPR, keduanya merupakan produk politik. Jadi, pastinya UU yang dihasilkan juga produk politik," pungkas Ariston. (*)