UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Dinilai Bakal Berdampak pada Serapan Tenaga Kerja
Bhima menyarankan pemerintah untuk segera merombak total sebagian isi UU Cipta Kerja, khususnya pasal berkaitan dengan ketenagakerjaan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitutional bersyarat karena sebagian bertentangan dengan UUD 1945.
Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, akibatnya yakni pengusaha pasti berhitung ulang terhadap seluruh rencana ekspansi di 2022 mendatang.
Khususnya lagi adalah pelaku usaha di sektor padat karya, sehingga keputusan MK tersebut bisa bikin cari pekerjaan makin susah.
"Ketidapastian yang tinggi juga berdampak terhadap serapan tenaga kerja ke depannya," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Jaga Iklim Investasi, Pengusaha Harap Revisi UU Cipta Kerja Bisa Cepat Selesai
Karena itu, Bhima menyarankan pemerintah untuk segera merombak total sebagian isi UU Cipta Kerja, khususnya pasal berkaitan dengan ketenagakerjaan dan dampak perizinan ke lingkungan hidup.
Di sisi lain, beberapa pelaku usaha sebelumnya ragu untuk ekspansi karena menunggu kepastian aturan turunan UU Cipta Kerja, misalnya soal standar pengupahan hingga aturan terkait izin berbasis risiko.
"Jika payung hukumnya saja harus direvisi, maka aturan turunan juga perlu dirubah. Termasuk, soal penangguhan aturan turunan yang baru," pungkas Bhima.