Habis Kena Semprit MK, Pakar Hukum Tata Negara Bilang UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku
Bivitri menganggap putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat bukanlah sebuah kemenangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Larasati Dyah Utami
Ribuan buruh demo di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021) tuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2022 sebesar 7-10%, serta pencabutan SE Menaker RI terkait penetapan upah.
Meski begitu, ia menekankan, putusan MK 91 sudah final, berkekuatan hukum tetap dan harus dihormati.
Denny pun menyarankan solusi atas persoalan ini.
Ia meminta Presiden, DPR, dan DPD segera melakukan perubahan atas UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, yang mengadopsi metode omnibus law, sehingga bisa menjadi landasan baku perbaikan UU Ciptaker.
"Lebih penting lagi, materi UU Ciptaker juga harus sesuai dengan aspirasi kepentingan publik, bukan mengabdi pada kepentingan investasi semata yang menegasikan daulat dan hati rakyat pemilik republik," kata Denny.
BERITA REKOMENDASI