Tetap Waspada Jangan Sampai Jadi Korban, Berikut Daftar 104 Pinjol Legal dan 151 Pinjol Ilegal
Meski pemberantasan financial technology atau pinjaman online (pinjol) ilegal masif digelar aparat, kemunculannya bisa terjad
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meski pemberantasan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal masif digelar aparat, kemunculannya bisa terjadi kapan saja.
Pinjol ilegal selalu mengintai masyarakat untuk dijadikan korban di mana saja.
Karenanya, masyarakat diminta untuk selalu waspada agar tidak jadi korban pinjol ilegal.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 24 November 2021 ada 104 pinjol legal dan terdaftar.
Bila ada yang menawarkan pinjaman dari perusahaan yang tak ada dalam daftar tersebut, dapat dipastikan pinjol tersebut ilegal karena tidak memiliki izin dari OJK.
OJK secara rutin mengumumkan daftar perusahaan fintech lending atau pinjol berizin dan terdaftar setiap bulan. Selain itu, OJK juga sering publikasi nama-nama perusahaan pinjol ilegal yang berhasil ditindak.
Baca juga: Hal-hal yang Harus Diketahui sebelum Lakukan Pinjaman Online, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Per 24 November 2021, OJK mencatat ada 104 pinjol legal yang berizin dan terdaftar. Jumlah perusahaan pinjol legal yang berizin dan terdaftar tersebut sama dengan data pada 25 Oktober 2021.
Namun OJK mencatat ada perubahan nama sistem elektronik dan laman website salah satu pinjol, yakni PT Aman Cermat Cepat. Sebelumnya, perusahaan pinjol ini menggunakan sebutan Klik ACC dengan alamat website https://www.klikacc.co.id.
Kini, perusahaan pinjol PT Aman Cermat Cepat berganti nama menjadi Klik A2C dengan alat website https://www.klika2c.co.id.
Pinjol kini menjadi salah satu industri keuangan yang tumbuh pesat. Peluang bisnis ini juga menimbulkan celah bagi pihak tertentu untuk membuat bisnis pinjol ilegal.
Baca juga: Bareskrim Belum Berencana Ambil Alih Kasus Pria di Jakbar Hampir Bunuh Diri Karena Diteror Pinjol
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, dalam keterangan tertulis, 3 November 2021.
Menurut Tongam, SWI selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.