Cara Cek Status dan Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre, Ikuti Panduan Berikut Ini
Cek status penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id. Simak juga panduan cairkan BPUM tanpa antre berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
- Kemudian klik "Cari";
- Lalu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca juga: Login sid.kemendesa.go.id untuk Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Bulan Desember 2021
Syarat Penerima Bantuan UMKM
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Ibu Hamil hingga Lansia Jadi Penerimanya
Proses Pencairan BPUM
BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).