Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Internasional, Mulai dari Bandara, Pelabuhan dan PLBN

Budi Karya Sumadi mengatakan, penyesuaian syarat perjalanan internasional ini merupakan langkah antisipasi Kemenhub

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kemenhub Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Internasional, Mulai dari Bandara, Pelabuhan dan PLBN
Ist
Kemenhub Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Internasional, Mulai dari Bandara, Pelabuhan dan PLBN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan pemeriksaan di pintu masuk internasional di simpul transportasi udara, laut dan darat.

Hal ini dilakukan Kemenhub dalam upaya mencegah varian baru virus Covid-19, yaitu B.1.1.529 atau Omicron masuk ke Indonesia.

Dalam mencegah varian baru Omicron ini, Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub 2021.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, penyesuaian syarat perjalanan internasional ini merupakan langkah antisipasi Kemenhub untuk mencegah varian baru Omicron masuk ke Indonesia.

"Pencegahan ini dilakukan dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," kata Budi Karya Sumadi, Senin (29/11/2021).

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, diantaranya yaitu:

Berita Rekomendasi

• Menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, diantaranya: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

• Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

• Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Baca juga: Delegasi Negara Anggota G20 Tetap Boleh Masuk Indonesia, Ini Kriteria WNA yang Dapat Pengecualian

Budi juga menjelaskan, Kemenhub akan terus mencermati perkembangan di lapangan dan terus berkoordinasi secara intensif dengan Satgas Covid-19, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, TNI, Polri dan pihak lainnya.

"Kami juga menginstruksikan kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan dan menerapkan pelaksanaan SE Kemenhub di lapangan," kata Budi.

Berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, saat ini telah ditemukan varian baru Covid-19 Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara.

World Health Organization (WHO) telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas