Novel Baswedan: Yang Berlaku Jahat, Ambil Keuntungan dari PCR Harus Dimintai Pertanggungjawaban
Novel Baswedan mengatakan, jika PT GSI diaudit, pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dapat diungkap dan bisa diusut lebih jauh.
Editor: Choirul Arifin
Sebelumnya, dugaan bahwa Luhut dan Erick Thohir terlibat bisnis PCR pertama kali diungkap oleh mantan Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto.
Saat itu, Edy menyebut keterlibatan Luhut ini lewat PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA).
Sedangkan Erick Thohir terkait dengan Yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Perusahaan itu dipimpin oleh saudara Erick, Boy Thohir.
Luhut sempat mengatakan siap diaudit. Dia bicara demikian untuk menanggapi tudingan dirinya mengambil untung dari bisnis PCR.
Dilaporkan
Sebelumnya Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (29/11/2021) sekira pukul 10.00.
Ia memenuhi undangan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk diperiksa atau diklarifikasi sebagai pelapor.
Iwan sebelumnya melaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam bisnis tes PCR.
"Undangannya untuk klarifikasi. Kami bawa beberapa bukti tambahan yakni beberapa artikel soal pengakuan Pak Luhut atas kepemilikan saham di PT GSI melalui juru bicaranya," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Menurutnya dalam dugaan kasus kolusi dan nepotisme tidak perlu bukti banyak.
"Cukup bukti ada kepemilikan saham yang dimiliki Pak Luhut dan Pak Erick sudah cukup. Apalagi ada pengakuan Pak Luhut sendiri. Jadi kasus kolusi dan nepotisme ini beda dengan korupsi," ujar Iwan.
Sebelumnya Iwan melaporjan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir ke Polda Metro Jaya pada Selasa (16/11/2021).
Laporan polisi tercatat dengan nomor STT.LP/B/5734/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut dan Erick dilaporkan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kolusi dan nepotisme yakni Pasal 5 angka 4 Jo Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.