Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bamsoet Tuding Sri Mulyani Tak Hormati MPR, Tak Pernah Hadiri Rapat dan Selalu Membatalkan saat H-2

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo gerah dengan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani akibat kerap tidak memenuhi undangan rapat

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bamsoet Tuding Sri Mulyani Tak Hormati MPR, Tak Pernah Hadiri Rapat dan Selalu Membatalkan saat H-2
Tribunnews/Vincentius Jyestha
Bamsoet Tuding Sri Mulyani Tak Hormati MPR, Tak Pernah Hadiri Rapat dan Selalu Membatalkan saat H-2 

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, tidak hadirnya Sri Mulyani setelah diundang rapat oleh pimpinan MPR memiliki alasan. Sri Mulyani tidak bisa hadir karena ada agenda lain, yakni rapat internal bersama Presiden RI, Joko Widodo.

Baca juga: Insentif dari Sri Mulyani Bikin Pengembang Kebut Pembangunan Proyek Properti

"Undangan rapat dua kali yaitu tanggal 27 Juli 2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri sehingga diwakili Wakil Menteri Keuangan," kaya Yustinus dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

Di rapat selanjutnya, Sri Mulyani tidak bisa hadir karena sudah memiliki agenda dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Tanggal 28 September 2021, bersamaan dengan rapat Banggar DPR membahas APBN dan Menkeu harus hadir, dengan demikian diputuskan rapat dengan MPR ditunda," ucap Yustinus.

Adapun terkait pemangkasan anggaran MPR, Yustinus menjelaskan bahwa refocusing dan realokasi harus dilakukan karena Indonesia masih menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta pada tahun 2021.

Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan sudah melakukan refocusing anggaran sampai 4 kali, tujuannya untuk membantu penanganan Covid-19 karena biaya rawat pasien yang melonjak sangat tinggi.

Baca juga: Selain PPHN, Ini yang Akan Menjadi Fokus MPR RI di Tahun 2022

Akibat varian Delta, biaya perawatan pasien melonjak dari Rp 63,51 triliun menjadi Rp 96,86 triliun. Anggaran pun digunakan untuk akselerasi vaksinasi sebesar Rp 47,6 T triliun, dan pelaksanaan PPKM di berbagai daerah.

Berita Rekomendasi

"Anggaran difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4. Anggaran untuk pimpinan dan kegiatan MPR tetap didukung sesuai mekanisme APBN," pungkas Yustinus.

Kemenkeu Pangkas Anggaran MPR

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercatat beberapa kali memangkas anggaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat pandemi Covid-19. 

Pada 2020, MPR awalnya mendapat pengalokasian anggaran sebanyak Rp 603,67 miliar hingga ada pemangkasan menjadi Rp 576,12 miliar. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, tidak hanya MPR saja, kementerian dan lembaga (KL) lain juga diminta untuk lakukan refocusing anggaran demi pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi.

Baca juga: Bamsoet Ajak Tangkal Ancaman Radikalisme dan Terorisme dengan Vaksinasi Ideologi

Kalaupun ada dikecualikan tidak kena refokusing yakni untuk KL yang menjalankan program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. 

"Sebagai upaya fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, seluruh kementerian dan lembaga diminta melakukan refocusing," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Rabu (1/12/2021).

Kemudian persoalan tidak berhenti sampai di situ, MPR kembali mendapatkan pengurangan anggaran menjadi Rp 695,7 triliun pada 2022 dari sebelumnya Rp 750,87 triliun.

"Anggaran ditujukan agar bisa memberikan tambahan bantuan sosial dan bantuan UMKM, serta membayar rawat pasien Covid-19 yang melonjak tinggi akibat delta varian," pungkas Puspa. (*) (Tribunnews.com/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas