Buruh Bekasi dan Karawang Tunggu Respon Ridwan Kamil Soal Tuntutan UMK 2022
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sebelumnya telah mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK sebesar 5,27 persen, tapi angka tersebut ditolak.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Rekomendasi tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,51 persen dan 7,68 persen sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Artinya, "bola panas" kini berada di tangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, adapun para buruh di Bekasi dan Karawang harus bersabar menunggu.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sebelumnya telah mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK sebesar 5,27 persen, tapi angka tersebut ditolak.
Akhirnya, kenaikan upah dibahas lagi dan sudah disepakati UMK dinaikkan lagi menjadi 7,68 persen atau mencapai Rp5.166.822.
Baca juga: Ribuan Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022 Hingga 10 Persen
“Kabupaten Bekasi 5,51 persen, Kota Bekasi tujuh persen lebih,” kata Ketua FSP TSK SPSI Karawang Dion Untung Wijaya, Senin (29/11/2021).
“Kalau Karawang 5,27 persen, maka UMK Karawang tidak akan tertinggi lagi, makanya kami minta 7,68 persen," imbuhnya.
Baca juga: Bawa Pocong dan Keranda di Depan Balai Kota DKI, Minta Anies Cabut SK Pengupahan
Dari awal, sebetulnya Dion tidak puas kenaikan UMK 5,27 persen. Tetapi karena sudah menjadi kesepakatan ia pun menerima hasil tersebut.
Namun kemudian, dilakukan rapat lagi dan disepakati ada kenaikan lagi di atas 5,27 persen.
Rekomendasi kenaikan UMK sebesar 7,68 persen, dibenarkan Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Suratno.
Hanya saja, dia belum memberikan keterangan lebih rinci lagi. “Iya, ini masih sebatas rekomendasi. Besarannya sesuai surat tadi (7,68 persen),” ujarnya.
Sekretaris Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, yang berwenang menetapkan kenaikan UMK adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pihaknya hanya mengusulkan sesuai dengan penghitungan upah bersama berbagai pihak terkait.
“Kita hanya mengusulkan. Tidak tahu nanti ditetapkannya berapa. Iya Apindo tidak setuju karena ingin nol persen kenaikan,” ujarnya.
Sementara sampai berita ini ditulis, Apindo Karawang belum memberikan komentar mengenai angka kenaikan yang akan diusulkan oleh Depekab kepada Gubernur.
“Maaf masih pimpin rapat,” ujar Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur.
Artikel ini tayang di WartaKotalive.com dengan judul UMK 2022: Putusan Gubernur Jawa Barat Ditunggu Buruh Bekasi dan Karawang dengan Harap-harap Cemas
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Hertanto Soebijoto