Pangkas Anggaran MPR, Kemenkeu Fokus ke Bansos hingga Rawat Pasien Covid-19
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercatat beberapa kali memangkas anggaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat pandemi Covid-19.
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercatat beberapa kali memangkas anggaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat pandemi Covid-19.
Pada 2020, MPR awalnya mendapat pengalokasian anggaran sebanyak Rp 603,67 miliar hingga ada pemangkasan menjadi Rp 576,12 miliar.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, tidak hanya MPR saja, kementerian dan lembaga (KL) lain juga diminta untuk lakukan refocusing anggaran demi pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi.
Kalaupun ada dikecualikan tidak kena refokusing yakni untuk KL yang menjalankan program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Sebagai upaya fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, seluruh kementerian dan lembaga diminta melakukan refocusing," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Sri Mulyani: TNI Menjadi Salah Satu Unsur Andalan Dalam Melakukan Vaksinasi di Pelosok Indonesia
Kemudian persoalan tidak berhenti sampai di situ, MPR kembali mendapatkan pengurangan anggaran menjadi Rp 695,7 triliun pada 2022 dari sebelumnya Rp 750,87 triliun.
"Anggaran ditujukan agar bisa memberikan tambahan bantuan sosial dan bantuan UMKM, serta membayar rawat pasien Covid-19 yang melonjak tinggi akibat delta varian," pungkas Puspa.