Pemerintah Batasi Mobilitas Warga Mulai 20 Desember, Terapkan Ganjil Genap di Wilayah Aglomerasi
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pembatasan mobilitas ini akan dilakukan mulai 20 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan mobilitas mulai 20 Desember 2021.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pembatasan mobilitas ini akan dilakukan mulai 20 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
"Dalam pembatasan ini, nanti akan ada batasan kapasitas angkutan umum sebanyak 50 persen dan juga penyesuaian waktu operasional," kata Budi Karya dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).
Pembatasan juga akan berlaku di wilayah aglomerasi. Budi Karya menyebutkan, pembatasan di wilayah aglomerasi menggunakan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi.
"Mekanisme ini akan diterapkan di wilayah aglomerasi, seperti di jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah peningkatan mobilitas," ucap Budi Karya.
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Dalam Negeri Periode Natal 2021 & Tahun Baru 2022
Menurutnya, dengan penerapan ganjil genap ini dapat menurunkan pergerakan masyarakat hingga 30 persen dibandingkan dengan situasi normal.
Melalui pembatasan mobilitas ini, membuat jalan tol yang semula tidak berlaku kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada 20 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 akan berlaku.
Selain melakukan pembatasan mobilitas, lanjut Budi Karya, pihaknya akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen.
Masyarakat Diimbau Tunda Liburan Natal dan Tahun Baru
Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia dalam periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan tersebut diberlakukan sebagai antisipasi penularan covid-19 beserta varian baru lainnya.
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Sudirman, menegaskan, regulasi tersebut dalam rangka mengantisipasi agar masyarakat saat libur Nataru berada di wilayah masing-masing.
Baca juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran
"Tunda liburan ini untuk keselamatan kita maupun saudara-saudara kita,” ujar Sudirman dalam Dialog dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Selasa (30/11/2021).
Kepada para pelaku usaha, Sudirman juga mengharapkan untuk mengikuti peraturan yang berlaku, di mana solusi-solusi yang ditawarkan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti.
“Masih ada liburan yang akan datang. Semoga kebijakan tunda liburan ini akan memberikan keselamatan bagi kita semua,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander Ginting memaparkan pentingnya terus membangun kewaspadaan masyarakat bahwa pandemi
belum selesai.
"Karena virus masih ada. Harus dibatasi supaya tidak ada mobilitas yang tinggi. Harus jadi atensi kita untuk mempertahankan level PPKM yang sudah ada,” tutur Alex.
Baca juga: Kucurkan Dana Rp 117 Miliar, Kemenhub Kembangkan Bandara Komodo, dari Runway hingga Terminal
Bila memang harus melakukan perjalanan antar daerah, Alex meminta masyarakat mematuhi aturan pemerintah seperti keharusan vaksinasi, menggunakan PeduliLindungi, memastikan kesehatan sebelum bepergian, aturan ganji genap, juga menerapkan tes PCR atau antigen sesuai tujuan dan moda transportasi yang digunakan.
Dalam Nataru, Alex menjelaskan harus ada pengetatan di 3 tempat utama, yakni tempat ibadah, perbelanjaan, serta lokasi wisata lokal. Kemudian, prokes dan vaksinasi harus terus dijalankan.
“Prokes itu harus. Vaksinasi harus dikejar, libur bukan berarti vaksinasi terhenti,” ujarnya.
Pakar Epidemiologi, Dicky Budiman mengingatkan, momentum landai seperti saat ini memiliki dua sisi. Pada satu sisi, harus diapresiasi, namun di sisi lain, juga sekaligus harus diwaspadai.
“Karena dalam situasi melandai biasanya orang jadi abai,” jelasnya.
Penyebaran virus, dikatakan Dicky, hanya bisa terjadi ketika manusia membawa dan menularkannya.
Baca juga: Ini Aturan Baru Perjalanan Darat dan Udara, Berlaku Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Karena itu, ia meminta upaya prokes 5M, 3T, dan vaksinasi harus selalu diperkuat.
Termasuk usaha meningkatkan surveilans untuk mencapai setidaknya angka 1% untuk mengetahui penyebaran varian dan varian apa yang ada.
“Potensi gelombang ketiga, varian baru, apapun itu, dipengaruhi oleh seberapa banyak penduduk kita yang rawan secara imunitas, atau belum punya imunitas yang baik. Terutama, (imunitas) dari vaksinasi,” tutur Dicky seraya menambahkan, vaksinasi juga tetap penting bagi para penyintas.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Dokter sekaligus Influencer, Ratih C Sari dalam kesempatan sama.
“Proses reinfeksi sangat mungkin terjadi, bahkan bagi mereka yang pernah kena Covid-19. Prokes juga sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan,” tambah Ratih.