20 Juta Orang Berpotensi Mudik Pada Libur Natal dan Tahun Baru, 4,4 Juta Warga Jabodetabek
Budi Karya Sumadi mengungkapkan, survei ini menunjukan ada 13,5 persen atau 4,4 juta orang yang berada di wilayah Jabodetabek yang ingin mudik
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
![20 Juta Orang Berpotensi Mudik Pada Libur Natal dan Tahun Baru, 4,4 Juta Warga Jabodetabek](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/arus-balik-di-stasiun-pasar-senen-masih-normal_20210521_190425.jpg)
Selain melakukan pembatasan mobilitas, lanjut Budi Karya, pihaknya akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen.
Baca juga: Menhub Sebut Syarat Perjalanan Saat Nataru Harus Sudah Vaksin 2 Kali dan Antigen
Syarat Perjalanan Saat Nataru Harus Sudah Vaksin 2 Kali dan Antigen
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan soal aturan perjalanan darat selama Natal dan Tahun Baru 2021.
Para pelaku perjalanan, dikatakan Budi, harus menunjukkan kartu vaksin hingga surat antigen negatif.
"Terakhir itu ada upaya minta dua dosis karena ini tidak lain untuk memastikan bahwa pergerakan mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali, negatif antigen, dan melakukan PeduliLindungi," kata Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).
Selain itu, Menhub Budi mengatakan pelaku perjalanan darat juga harus membawa surat keterangan dari RT/RW.
"Jadi mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," ujarnya.
Baca juga: Legislator Usul Kemenhub Sediakan Fasilitas Karantina Cegah Virus Baru Omicron
Pemeriksaan dokumen perjalanan secara acak, dikatakan Budi, juga akan dilakukan di titik-titik pemeriksaan.
"Di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos kordinasi, lintas batas provinsi lintas batas kabupaten/kota, tentu ini akan dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Dirjen Darat, BPTJ, BPTD, dinas perhubungan, UPT pelabuhan, dan satgas Covid-19," katanya.
"Saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen, akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. Jika antigen mendapatkan positif, aman ditangani khusus oleh satgas daerah," tandasnya.
Masyarakat Diimbau Tunda Liburan Natal dan Tahun Baru
Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia dalam periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan tersebut diberlakukan sebagai antisipasi penularan covid-19 beserta varian baru lainnya.
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Sudirman, menegaskan, regulasi tersebut dalam rangka mengantisipasi agar masyarakat saat libur Nataru berada di wilayah masing-masing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.