20 Juta Orang Berpotensi Mudik Pada Libur Natal dan Tahun Baru, 4,4 Juta Warga Jabodetabek
Budi Karya Sumadi mengungkapkan, survei ini menunjukan ada 13,5 persen atau 4,4 juta orang yang berada di wilayah Jabodetabek yang ingin mudik
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan survei menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam survei tersebut ditemukan sebanyak 19,9 juta orang akan melakukan perjalanan mudik pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, survei ini menunjukan ada 13,5 persen atau 4,4 juta orang yang berada di wilayah Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan mudik.
"Itu baru di Jabodetabek, untuk secara nasionalnya sekitar 19,9 juta orang menurut survei yang kami lakukan pada Oktober 2021 kemarin," ujar Budi Karya, Rabu (1/12/2021).
Ia juga menyebutkan, kembali melakukan survei pada November 2021 dan ditemukan masih ada potensi 16 juta orang skala nasional yang akan melakukan perjalanan meski ada pengetatan aturan perjalanan.
"Dalam survei tersebut, bila ada penerapanan PPKM Level 3 atau 4 maka diperkirakan potensi pergerakan masyarakat sebanyak 15 juta orang," ucap Budi.
Baca juga: Antisipasi Pemudik Curi Start, Komisi IX DPR Minta PPKM Level 3 Diterapkan Lebih dari Seminggu
Kemudian jika ada larangan mudik dari pemerintah, maka masih ada potensi pergerakan masyarakat sebanyak 10 juta orang pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kemenhub akan melakukan pembatasan mobilitas saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pembatasan ini akan dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
"Dalam pembatasan ini, nanti akan ada batasan kapasitas angkutan umum sebanyak 50 persen dan juga penyesuaian waktu operasional," kata Budi Karya.
Pembatasan juga akan berlaku di wilayah aglomerasi. Budi Karya menyebutkan, pembatasan di wilayah aglomerasi menggunakan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi.
"Mekanisme ini akan diterapkan di wilayah aglomerasi, seperti di jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah peningkatan mobilitas," ucap Budi Karya.
Menurutnya, dengan penerapan ganjil genap ini dapat menurunkan pergerakan masyarakat hingga 30 persen dibandingkan dengan situasi normal.
Melalui pembatasan mobilitas ini, membuat jalan tol yang semula tidak berlaku kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada 20 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 akan berlaku.