Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Bekasi: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Tak Layak Jadi Acuan Penetapkan UMK

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Buruh Bekasi: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Tak Layak Jadi Acuan Penetapkan UMK
Tribunnews/JEPRIMA
Aliansi buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan menuntut kenaikan upah secara nasional rata-rata antara 10 sampai 15 persen melalui Keputusan Presiden atau Kepres. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini ditentang keras buruh di seluruh Indonesia termasuk di Bekasi, mereka beranggapan UU Cipta Kerja adalah aturan inskonstitusional.

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari unsur serikat pekerja M. Indrayana mengatakan, pihaknya menukil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar 1945.

"Dari gubernur sendiri kami anggap tidak sesuai atau tidak patuh dengan putusan MK yang menyatakan bahwa UU 11 tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Dasar 45," kata Indrayana, Rabu (1/12/2021).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang UMK 2020.

Aksi demo buruh Bekasi
Massa aksi buruh menggelar unjuk rasa di depan gedung Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (10/11/2021).

Dalam SK Gubernur Jawa Barat, UMK 2022 Kota Bekasi sebesar Rp4.816.921,17 atau naik sebesar 0,71 persen dari UMK 2021 yakni, Rp4.782.935,64.

Baca juga: Sah! Ini Besaran UMK untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Berita Rekomendasi

Nilai tersebut menjadikan UMK Kota Bekasi yang tertinggi di Jawa Barat, urutan kedua ditempati Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 lalu Kabupaten Bekasi di urutan ketiga dengan nilai Rp4.791.843,90.

Baca juga: Menteri Bahlil: Kalau UMP Naik Tinggi Perusahaan Bisa Bubar

Kemudian urutan keempat Kota Depok dengan nilai UMK 2022 sebesar Rp 4.377.231,93, urutan kelima Kota Bogor Rp 4.330.249,57, keenam Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 dan ketujuh Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61.

Baca juga: Tolak UMK 2022, Ribuan Buruh Bekasi Siapkan Aksi Mogok Kerja 3 Hari Mulai 6 Desember

Di luar dari yang di sebutkan di atas, UMK 2022 kabupaten/kota di Jawa Barat masih di bawah angka Rp 4 juta per bulan.

Indrayana menegaskan, pihaknya tidak mempedulikan nilai tinggi atau rendahnya UMK 2022. Tetapi, dasar penentuan nilainya yang ditentang serikat buruh.

"Kita bukan sekadar tinggi atau ini tidak naik, tapi yang dijadikan acuan dan sandaran itu sudah tidak berlaku lagi, karena dengan keputusan MK itu, jadi bukan masalah rendah tinggi," tegasnya.

"Tapi apa yang ditetapkan pemerintah ini tidak berlaku dengan keputusan MK krmarin itu, masa iya aturan yang bertentangan dengan UU 1945 masih diberlakukan kan ngaco itu pemerintah," tambahnya.

Dikutip Tribunnews.com, Kamis (25/11/2021) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No 91/PUU-XVIII/2020 yang isinya memutus permohonan uji formil tentang Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas