Buruh Bekasi: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Tak Layak Jadi Acuan Penetapkan UMK
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor: Choirul Arifin
Putusan itu antara lain berbunyi, pertama, menyatakan pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.
Kedua, menyatakan UU 11/2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.
Ketiga, memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU 11/2020 menjadi inkonstitusional secara permanen.
Keempat, menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU 11/2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU 11/2020 dinyatakan berlaku kembali.
Kelima, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020.
Putusan MK tersebut ternyata menuai pro dan kontra dari masyarakat. Banyak yang berasumsi putusan tersebut telah bertentangan dengan asas hukum tata negara, namun tidak sedikit pula yang mengatakan itu suatu jalan tengah.
Perlu diketahui, pengajuan judicial review terbagi dari Uji Materi (pengujian terhadap isi pasal/materi undang-undang) dan Uji Formil (pengujian terhadap tata cara pembentukan undang-undang).
Putusan MK yang dimaksud saat ini berasal dari adanya gugatan masyarakat dikarenakan UU Ciptaker dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, di mana gugatan yang diajukan adalah fokus pada Uji Formil.
Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penentuan UMK Bekasi 2022 Pakai UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Buruh Tolak Keras: Pemerintah Ngaco