Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ditemukan Varian Omicron di Arab Saudi, Jemaah Umrah Asal Indonesia Bisa Masuk, Ini Syaratnya

Arab Saudi telah mengumumkan satu orang terpapar varian omicron, tetapi pihaknya tidak melakukan penutupan bagi negara yang tidak terpapar omicron

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ditemukan Varian Omicron di Arab Saudi, Jemaah Umrah Asal Indonesia Bisa Masuk, Ini Syaratnya
SPA Via Arab News
Ilustrasi: Jamaah mengunjungi Masjidil Haram di Makkah. Selama 10 hari pertama Ramadan tak kurang 1,5 juta orang berkunjung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jemaah umrah asal Indonesia hingga saat ini masih diperbolehkan masuk ke Arab Saudi, meski negara tersebut telah mengkonfirmasi kasus Covid-19 varian omnicron untuk pertama kalinya.

Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, Arab Saudi telah mengumumkan satu orang terpapar varian omicron, tetapi pihaknya tidak melakukan penutupan bagi negara yang tidak terpapar omicron.

"Jemaah Indonesia masih boleh masuk. Sesuai pengumuman sebelumnya, boleh menggunakan vaksin WHO maupun vaksin yang disetujui Arab Saudi. Kalau disetujui WHO harus karantina, kalau disetujui Arab Saudi tanpa karantina tiga hari," kata Syam saat dihubungi, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Aturan Baru Jamaah Umrah: Ada yang Wajib Karantina dan Tidak, Ini Rinciannya

Menurutnya, persoalan yang dihadapi jemaah umrah asal Indonesia yaitu karantina di dalam negeri yang masih terlalu lama yakni tujuh sampai 10 hari, dan kabarnya akan dinaikkan menjadi 10 hari.

"Kami berharap tiga hari saja, kami pasti mau karantina. Kalau lama memberatkan juga, jadi tidak nyaman," paparnya.

"Kenapa kami minta tiga hari? Karena dari Arab Saudi harus di PCR, datang ke Indonesia di PCR lagi. Kalau masih negatif, masa di karantina, isolasi mandiri saja di rumah, kami juga kan ketahuan berangkatnya dari Indonesia dan hanya di Arab Saudi juga," sambung Syam.

Berita Rekomendasi

Tak Perlu Karantina Pakai Vaksin Ini

Sementara itu Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia menerima dokumen rencana aksi penerbitan visa umrah berdasarkan penggunaan vaksin.

Dalam rencana aksi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membagi dua kelompok jemaah berdasarkan jenis vaksin yang digunakan.

Kelompok jemaah pertama merupakan jemaah yang mendapatkan vaksin lengkap sesuai dengan vaksin yang ditetapkan Arab Saudi.

Baca juga: Aturan Baru Jamaah Umrah: Ada yang Wajib Karantina dan Tidak, Ini Rinciannya

Vaksin yang ditetapkan Arab Saudi antara lain Moderna, Pfizer, AstraZeneca, dan Johnson and Johnson. Kelompok pertama tersebut tidak memerlukan karantina sebelum melaksanakan ibadah umrah.

Sementara untuk kelompok kedua yakni jemaah yang mendapat vaksinasi Sinovac dan Sinopharm diwajibkan melakukan karantina selama 3 hari.

Penambahan masa karantina tersebut akan menambah biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU).

"Iya semestinya akan nambah biaya, yang jelas nanti kalau harga tiket dan land arrangements sudah keluar" ujar Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaki Zakaria kepada Kontan.co.id, Rabu (1/12).

Baca juga: Jemaah Umrah RI Siap Berangkat, Komisi VIII DPR Minta Waspadai Bahaya Varian Omicron 

Sebelumnya Kementerian Agama sempat menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 777 tahun 2020 tentang harga referensi penyelenggaraan ibadah umrah saat pandemi. Berdasarkan beleid tersebut harga referensi perjalanan umrah dipatok sebesar Rp26 juta.

Senada dengan Amphuri, Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Artha Hanif bilang akan ada kenaikan BPIU.

Hal itu mengingat belum masuknya komponen karantina dalam harga referensi sebelumnya.

"Paling tidak dari harga referensi Rp 26 juta naik sekitar 30%," terang Artha.

Selain karantina di Arab Saudi, pemerintah Indonesia juga mewajibkan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Oleh karena itu, Artha meminta agar karantina kepulangan tidak menjadi tanggung jawab PPIU sehingga biayanya tak masuk dalam harga referensi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas