Bawaslu Ingatkan Tim Pemenangan Paslon Pilkada Jakarta, Wajib Ikuti Aturan Soal Dana Awal Kampanye
Bawaslu Jakarta, mengingatkan agar tim sukses pemenang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta untuk menaati peraturan yang berlaku.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jakarta, Sakhroji mengingatkan agar tim sukses pemenang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta untuk menaati peraturan yang berlaku.
Adapun hal itu terkait kampanye dan dana awal kampanye di Pilkada Jakarta 2024.
"Kami dari Bawaslu mengingatkan sudah ada peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 terkait dengan kampanye. Dan juga peraturan KPU nomor 13 dan 14 terkait dana kampanye," kata Sakhroji di kantor KPUD Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Ia menekankan hal itu perlu menjadi perhatian tim pemenangan paslon di Pilkada Jakarta 2024.
"Agar bapak ibu semua sebagai tim kampanye mempelajari, membaca dan memahami apa yang ada dalam pertarungan KPU," terangnya.
Hal itu kata Sakhroji agar proses dalam menjalankan kampanye tidak ada larangan yang dilanggar.
"Saya kira ini menjadi perhatian kita semua. Juga soal dana awal kampanye yang saya kira keduanya sudah disampaikan oleh KPU beberapa hari yang lalu agar semua kita pedomani," tegasnya.
Sementara itu Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata juga menyatakan hal yang serupa.
Ia imbau setiap pasangan calon untuk memuat rekening dana kampanye.
"Rekening khusus dana kampanye itu h-1 harus bisa kita terima. Dan selanjutnya karena sudah menjadi calon terikat dengan PKPU. Harus sama-sama menjaga kondusivitas Jakarta. Berkampanye pada waktu kampanye," jelas Wahyu.