Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 20 Desember 2021-2 Januari 2022, Ganjil Genap Diberlakukan di Ruas Tol Ini, Simak Daftarnya

Kemenhub bakal memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Editor: Sanusi
zoom-in Mulai 20 Desember 2021-2 Januari 2022, Ganjil Genap Diberlakukan di Ruas Tol Ini, Simak Daftarnya
TRIBUNNEWS/Jeprima
ilustrasi 

Nantinya, kata Ramadhan, warga yang akan mudik diminta untuk membuat surat keterangan mudik (SKM) yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat.

Karenanya, Polri meminta warga untuk segera menyiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dari jauh hari.

"Kami sudah melakukan sosialisasi pembatasan PPKM level 3 pada saat Nataru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).

Ramadhan menjelaskan surat keterangan mudik atau SKM berisikan identitas pribadi warga yang akan melakukan perjalanan.

Surat itu juga harus mendapatkan cap dari RT/RW setempat agar bisa digunakan saat perjalanan.

"Surat keterangan mudik berisikan NIK, nama lengkap, alamat, alamat tujuan mudik dan rencana waktu mudik, identitas kendaraan yang digunakan, kolom, cap dan tanda tangan RT/RW atau Pos PPKM Mikro sebagai tempat tujuan mudik dan hasil non reaktif swab antigen/negatif PCR dan sertifikat vaksin dosis 2," jelasnya.

Jika kelengkapan dokumen selesai, Ramadhan menyatakan rumah dan kendaraan pemudik akan diberikan tanda stiker oleh RT/RW setempat.

Berita Rekomendasi

Nantinya, dokumen tersebut bakal diperiksa di posko cek poin PPKM level 3 yang bakal dibentuk Polri selama libur Nataru.

"Rumah dan kendaraan pemudik diberikan stiker oleh RT/RW, Bhabinkamtibmas atau Babinsa ketika sudah mendapatkan surat keterangan mudik dari RT/RW setempat," tukasnya.

Polri sebelumnya juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota.

Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.

Adapun nantinya akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Reza Deni/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas