Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Ma'ruf: Pengawasan Kepatuhan Kesyariahan dalam Digitalisasi Ekonomi Syariah Harus Diperkuat

Hal itu agar digitalisasi ekonomi syariah dapat menjadi pilihan rasional bagi semua orang.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wapres Ma'ruf: Pengawasan Kepatuhan Kesyariahan dalam Digitalisasi Ekonomi Syariah Harus Diperkuat
Kanal Youtube CM Management 
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan pelaku pasar dituntut untuk menyediakan produk dan layanan syariah yang lebih kompetitif, mudah diakses, efektif, dan efisien.

Hal itu agar digitalisasi ekonomi syariah dapat menjadi pilihan rasional bagi semua orang.

Maka itu, menurutnya, diperlukan penguatan aspek pengawasan kepatuhan kesyariahan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

"Fungsi dan peran DPS sangat vital dalam rangka memastikan dijalankannya prinsip syariah di lembaga keuangan dan bisnis syariah, yang dalam ekonomi digital permasalahannya pasti sangat berbeda dibanding sebelumnya,” tegas Wapres saat membuka secara daring Ijtima Sanawi DPS se-Indonesia 2021, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Syariah, Indonesia Telah Menjadi Penerbit Sukuk Terbesar Dunia

Dalam acara yang mengangkat tema “Penguatan Peran DPS dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Syariah melalui Digitalisasi dan Integrasi Dana Komersial dan Dana Sosial Islam” tersebut, Wapres menekankan bahwa DPS harus terinformasi dengan baik mengenai digitalisasi ekonomi.

Perangkat pengawasan yang menjadi alat DPS dalam bekerja pun menurutnya harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.

BERITA REKOMENDASI

“DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI yang punya tugas dan peran merumuskan fatwa dan pedoman implementasi fatwa telah memiliki perangkat metodologi penetapan fatwa yang sangat memungkinkan untuk cepat merespons kebutuhan tersebut,” imbuhnya.

Wapres pun meminta DSN-MUI untuk terus mengembangkan perangkat metodologi penetapan fatwa (manhajul ifta) yang dimilikinya dengan mengikuti perkembangan dan tuntutan zaman, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar yang telah diletakkan para ulama.

“Hal itu sangat dimungkinkan karena wilayah muamalah merupakan ladang yang luas untuk dilakukan ijtihad-ijtihad baru,” jelasnya.

Wapres berharap kegiatan ini dapat merumuskan pokok-pokok pikiran yang konstruktif dan lebih menguatkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi syariah.

“Sehingga lebih mudah untuk melakukan upaya penguatan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Ijtima Sanawi DPS se-Indonesia 2021 berlangsung pada 2–3 Desember 2021 dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas, wawasan, dan pengetahuan para DPS di bidang industri keuangan syariah di lembaga bisnis dan ekonomi syariah.

Acara ini tidak hanya diikuti oleh para DPS di seluruh Indonesia dan jajaran pimpinan MUI, tetapi juga oleh para pemangku kepentingan lain, seperti direksi dan manajemen yang bergerak di bidang syariah, para pelaku yang tergabung dalam asosiasi dan perkumpulan di bidang syariah, dan mitra strategis, termasuk perwakilan dari kementerian/lembaga selaku regulator. Adapun rangkaian kegiatannya telah diawali dengan Focus Group Discussion  (FGD) Pra-Ijtima pada 4–11 Oktober 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Wapres didampingi oleh Plt. Kepala Setwapres Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, dan Asisten Staf Khusus Wapres Sholahudin Al Aiyub.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas