Biaya Transfer Antar Bank Resmi Turun Jadi Rp 2.500 Mulai Pekan Kedua Desember 2021
Aturan ini akan mulai resmi berlaku di sejumlah bank konvensional dan bank syariah pada pekan kedua Desember 2021.
Editor: Choirul Arifin
Sementara bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi dengan nominal di atas Rp 250 juta, masih bisa menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dengan nominal transaksi maksimal Rp 1 miliar.
Sebagai informasi, rencananya tahap pertama BI Fast akan dilaksanakan pada pekan kedua Desember.
Pada tahap pertama, BI Fast akan diimplementasikan oleh 22 bank, termasuk menerapkan biaya transfer antar bank Rp 2.500.
Rincian bank yang akan mengimplementasikan BI Fast dan berlaku biaya transfer antar bank Rp 2.500 per transaksi pada pekan kedua Desember 2021 adalah BTN, DBS Indonesia, Permata Bank, Bank Mandiri, Danamon.
Bank lainnya adalah CIMB Niaga, BCA, HSBC Indonesia, UOB Indonesia, Bank Mega, BNI,BSI, BRI, OCBC NISP, UUS BTN, UUS PemataBank, UUS CIMB Niaga, UUS Danamon, BCA Syariah,
Bank Sinarmas, Citibank NA dan Bank Woori Saudara.
Transfer gratis tanpa biaya
Selain dengan cara di atas, ada alternaitf untuk menghemat biaya transfer antar bank. Bahkan, ada cara transfer antar bank yang gratis atau tanpa biaya.
Salah satu cara transfer antar bank secara gratis atau tanpa biaya adalah menggunakan layanan / aplikasi Flip. Flip adalah fintech yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa keuangan.
Pengguna baru dapat mencoba transaksi transfer antar bank secara gratis atau tanpa biaya di Flip dengan limit transaksi Rp 500.000 per akun.
Jika ingin transfer lebih dari Rp 500.000, pengguna Flip harus verifikasi identitas secara online dan gratis.
Berikut cara transfer antar bank secara gratis atau tanpa biaya melalui Flip:
1. Buka aplikasi/website Flip lalu klik tombol “Kirim Uang Gratis”
2. Pilih bank tujuan transaksi, kemudian masukkan nomor rekening tujuan. Jangan lupa untuk klik “CEK NAMA” untuk verifikasi nomor rekening tujuan.
3. Pastikan nomor rekening dan nama tujuan yang muncul sudah benar, kemudian klik "LANJUT".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.