Biaya Transfer Antar Bank Resmi Turun Jadi Rp 2.500 Mulai Pekan Kedua Desember 2021
Aturan ini akan mulai resmi berlaku di sejumlah bank konvensional dan bank syariah pada pekan kedua Desember 2021.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Adi Wikanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan peraturan terbaru untuk biaya transfer antar bank yang diturunkan dari Rp 6.500 yang selama ini berlaku untuk setiap 1 kali transaksi, diturunkan menjadi hanya Rp 2.500 per transaksi.
Aturan ini akan mulai resmi berlaku di sejumlah bank konvensional dan bank syariah pada pekan kedua Desember 2021.
Dengan segera berlakunya kebijakan baru dari BI ini, nasabah menjadi lebih menghemat biaya transfer antar bank.
Namun untuk tahap pertama, penurunan biaya transfer antar bank tersebut belum berlaku menyeluruh. Hanya bank tertentu yang berlaku biaya transfer antar bank Rp 2.500.
Meski demikian, penurunan biaya transfer antar bank tersebut berlaku melalui berbagai layanan. Baik transfer antar bank melalui ATM, internet banking, ageng, mobile banking akan berlaku biaya maksimal Rp 2.500 per transaksi.
Baca juga: Cara Transfer Saldo GoPay ke Rekening Bank, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kompas.com memberitakan, Bank Indonesia (BI) akan mulai mengimplementasikan BI Fast Payment atau BI Fast pada pekan kedua Desember tahun ini. Melalui sistem ini, biaya transfer antar bank hanya akan dikenakan tarif maksimal Rp 2.500.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, BI Fast bakal diterapkan ke berbagai instrumen keuangan perbankan, sehingga tidak hanya terbatas kartu debit atau kredit saja.
Baca juga: Biaya Transfer Rp 2.500 Berlaku untuk Semua Kanal Perbankan, Mulai dari Teller, ATM Hingga Agen
"Instrumennya bisa menggunakan nota debit kredit, bisa menggunakan uang elektronik, bisa menggunakan kartu (APMK)," kata Fili dalam Taklimat Media BI, Rabu (3/11/2021).
Selain itu, penerapan biaya transfer antar bank Rp 2.500 akan berlaku di seluruh kanal perbankan. Namun, hal ini akan dilakukan secara bertahap.
"Kanalnya apa saja? Dia bisa menggunakan mobile banking, bisa menggunakan ATM, EDC, bisa internet banking, bisa lewat agen juga," ujar Fili.
Baca juga: Presdir OVO: Inklusi Keuangan di Area Perbankan Masih Sangat Tertinggal
"Nasabah bisa melakukan transaksi melalui berbagai instrumen dan berbagai kanal pembayaran," tambah dia.
Fili menjelaskan, pada tahap pertama, nasabah dapat menggunakan BI Fast untuk setiap transaksi dengan nominal maksimal Rp 250 juta.
Angka tersebut ditetapkan oleh bank sentral mengingat BI Fast difokuskan untuk transaksi segmen ritel. "Ini akan kita evaluasi berkala. Apabila diperlukan bisa kita naikan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.