Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Diukur dari Laju Inflasi, Upah Riil Buruh Sebenarnya Malah Turun, Bukan Naik

Sekjen OPSI menyatakan, kenaikan upah minimum tahun 2022 dengan formulasi di PP 36 tahun 2021 akan berada di bawah laju inflasi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Diukur dari Laju Inflasi, Upah Riil Buruh Sebenarnya Malah Turun, Bukan Naik
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh di Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut dalam rangka mengawal penetapan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) 2022 yang akan disahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ribuan buruh ini mendesak Ridwan Kamil agar mengesahkan UMK 2022 sesuai rekomendasi dari 27 wali kota dan bupati se-Jabar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Kita bukan sekadar tinggi atau ini tidak naik, tapi yang dijadikan acuan dan sandaran itu sudah tidak berlaku lagi, karena dengan keputusan MK itu, jadi bukan masalah rendah tinggi," tegasnya.

"Tapi apa yang ditetapkan pemerintah ini tidak berlaku dengan keputusan MK krmarin itu, masa iya aturan yang bertentangan dengan UU 1945 masih diberlakukan kan ngaco itu pemerintah," tambahnya.

Dikutip Tribunnews.com, Kamis (25/11/2021) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No 91/PUU-XVIII/2020 yang isinya memutus permohonan uji formil tentang Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.

Putusan itu antara lain berbunyi, pertama, menyatakan pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Kedua, menyatakan UU 11/2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

Ketiga, memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU 11/2020 menjadi inkonstitusional secara permanen.

Keempat, menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU 11/2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU 11/2020 dinyatakan berlaku kembali.

BERITA REKOMENDASI

Kelima, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020.

Putusan MK tersebut ternyata menuai pro dan kontra dari masyarakat. Banyak yang berasumsi putusan tersebut telah bertentangan dengan asas hukum tata negara, namun tidak sedikit pula yang mengatakan itu suatu jalan tengah.

Perlu diketahui, pengajuan judicial review terbagi dari Uji Materi (pengujian terhadap isi pasal/materi undang-undang) dan Uji Formil (pengujian terhadap tata cara pembentukan undang-undang).

Putusan MK yang dimaksud saat ini berasal dari adanya gugatan masyarakat dikarenakan UU Ciptaker dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, di mana gugatan yang diajukan adalah fokus pada Uji Formil.

Laporan Reporter Ratih Waseso (Kontan) dan Yusuf Bachtiar (Tribun Jakarta)


Sebagian artikel ini tayang di Kontan dengan judul Serikat pekerja menilai upah minimum yang rendah tak lantas bisa tarik investor

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas