Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Diukur dari Laju Inflasi, Upah Riil Buruh Sebenarnya Malah Turun, Bukan Naik

Sekjen OPSI menyatakan, kenaikan upah minimum tahun 2022 dengan formulasi di PP 36 tahun 2021 akan berada di bawah laju inflasi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Diukur dari Laju Inflasi, Upah Riil Buruh Sebenarnya Malah Turun, Bukan Naik
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh di Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut dalam rangka mengawal penetapan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) 2022 yang akan disahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ribuan buruh ini mendesak Ridwan Kamil agar mengesahkan UMK 2022 sesuai rekomendasi dari 27 wali kota dan bupati se-Jabar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Ada empat provinsi dan beberapa kota kabupaten yang tidak naik seperti Karawang, Kabupaten Bekasi dan lainnya, akan menyebabkan daya beli semakin tertekan," ujarnya.

"Apalagi untuk sektor mikro dan kecil yang UM-nya ditentukan berdasarkan garis kemiskinan, akan menyebabkan konsumsi masyarakat tertekan," jelasnya.

Penetapan UMK Mengacu UU Cipta Kerja

Dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini ditentang keras buruh di seluruh Indonesia termasuk di Bekasi, mereka beranggapan UU Cipta Kerja adalah aturan inskonstitusional.

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari unsur serikat pekerja M. Indrayana mengatakan, pihaknya menukil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar 1945.

"Dari gubernur sendiri kami anggap tidak sesuai atau tidak patuh dengan putusan MK yang menyatakan bahwa UU 11 tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Dasar 45," kata Indrayana, Rabu (1/12/2021).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang UMK 2020.

Massa aksi buruh menggelar unjuk rasa di depan gedung Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (10/11/2021).

Dalam SK Gubernur Jawa Barat, UMK 2022 Kota Bekasi sebesar Rp4.816.921,17 atau naik sebesar 0,71 persen dari UMK 2021 yakni, Rp4.782.935,64.

Nilai tersebut menjadikan UMK Kota Bekasi yang tertinggi di Jawa Barat, urutan kedua ditempati Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 lalu Kabupaten Bekasi di urutan ketiga dengan nilai Rp4.791.843,90.

Kemudian urutan keempat Kota Depok dengan nilai UMK 2022 sebesar Rp 4.377.231,93, urutan kelima Kota Bogor Rp 4.330.249,57, keenam Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 dan ketujuh Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61.

Di luar dari yang di sebutkan di atas, UMK 2022 kabupaten/kota di Jawa Barat masih di bawah angka Rp 4 juta per bulan.

Massa aksi buruh menggelar unjuk rasa di depan gedung Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (10/11/2021).
Massa aksi buruh menggelar unjuk rasa di depan gedung Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (10/11/2021). (Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar)

Indrayana menegaskan, pihaknya tidak mempedulikan nilai tinggi atau rendahnya UMK 2022. Tetapi, dasar penentuan nilainya yang ditentang serikat buruh.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas