Diukur dari Laju Inflasi, Upah Riil Buruh Sebenarnya Malah Turun, Bukan Naik
Sekjen OPSI menyatakan, kenaikan upah minimum tahun 2022 dengan formulasi di PP 36 tahun 2021 akan berada di bawah laju inflasi.
Editor: Choirul Arifin
"Ada empat provinsi dan beberapa kota kabupaten yang tidak naik seperti Karawang, Kabupaten Bekasi dan lainnya, akan menyebabkan daya beli semakin tertekan," ujarnya.
"Apalagi untuk sektor mikro dan kecil yang UM-nya ditentukan berdasarkan garis kemiskinan, akan menyebabkan konsumsi masyarakat tertekan," jelasnya.
Penetapan UMK Mengacu UU Cipta Kerja
Dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini ditentang keras buruh di seluruh Indonesia termasuk di Bekasi, mereka beranggapan UU Cipta Kerja adalah aturan inskonstitusional.
Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari unsur serikat pekerja M. Indrayana mengatakan, pihaknya menukil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar 1945.
"Dari gubernur sendiri kami anggap tidak sesuai atau tidak patuh dengan putusan MK yang menyatakan bahwa UU 11 tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Dasar 45," kata Indrayana, Rabu (1/12/2021).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang UMK 2020.
Massa aksi buruh menggelar unjuk rasa di depan gedung Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (10/11/2021).
Dalam SK Gubernur Jawa Barat, UMK 2022 Kota Bekasi sebesar Rp4.816.921,17 atau naik sebesar 0,71 persen dari UMK 2021 yakni, Rp4.782.935,64.
Nilai tersebut menjadikan UMK Kota Bekasi yang tertinggi di Jawa Barat, urutan kedua ditempati Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 lalu Kabupaten Bekasi di urutan ketiga dengan nilai Rp4.791.843,90.
Kemudian urutan keempat Kota Depok dengan nilai UMK 2022 sebesar Rp 4.377.231,93, urutan kelima Kota Bogor Rp 4.330.249,57, keenam Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 dan ketujuh Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61.
Di luar dari yang di sebutkan di atas, UMK 2022 kabupaten/kota di Jawa Barat masih di bawah angka Rp 4 juta per bulan.
Indrayana menegaskan, pihaknya tidak mempedulikan nilai tinggi atau rendahnya UMK 2022. Tetapi, dasar penentuan nilainya yang ditentang serikat buruh.