Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Prabowo Disebut Pahami Keberatan Rakyat, Ketua MPR: PPN 12 Persen Dikaji, Tapi Tetap Naik

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut, sejatinya Prabowo mengerti apa yang menjadi keluhan dari masyarakat atas adanya kabar kenaikan PPN itu.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Presiden Prabowo Disebut Pahami Keberatan Rakyat, Ketua MPR: PPN 12 Persen Dikaji, Tapi Tetap Naik
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
Ahmad Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut, sejatinya Prabowo mengerti apa yang menjadi keluhan dari masyarakat atas adanya kabar kenaikan PPN itu. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto disebut masih melakukan pengkajian lebih jauh terhadap penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen di Januari 2025.

Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani yang menyebut kalau Prabowo menerima pandangan dan kritik yang disampaikan masyarakat.

"Tetapi semua pandangan, kritik, saran yang berkembang di masyarakat kami terima sebagai sebuah catatan sebelum presiden mengambil keputusan," kata Muzani saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut, Muzani juga menyebut, sejatinya Prabowo mengerti apa yang menjadi keluhan dari masyarakat atas adanya kabar kenaikan PPN itu.

Oleh karenanya, dalam waktu dekat, Presiden Prabowo kata dia, akan mengumumkan lebih detail komponen apa saja yang nantinya akan dikenakan kenaikan pajak 12 persen itu.

"Dan Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut dan nanti pada waktunya beliau akan mengumumkan itu semua. Apa saja poin-poin yang harus diambil untuk dilakukan penaikan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Muzani menegaskan, sejatinya dalam menetapkan kenaikan PPN itu, Prabowo hanya menjalankan apa yang menjadi amanat undang-undang.

Dimana kata Sekjen DPP Partai Gerindra itu, aturan kenaikan PPN sudah tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Oleh karena itu kata dia, pemerintah tidak lagi bisa membatalkan apa yang menjadi amanat undang-undang itu, termasuk dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Undang- undangnya mengantarkan 12 persen naik Januari 2025.Undang-undangnya begitu. Jadi harus dinaikkan, tetapi naik," kata dia.

"Undang-undangnya memang begitu. Undang-undangnya memang tahun 2025 harus naik. Jadi ya itu masalahnya diundang-undang," sambung Muzani.

Baca juga: Gerindra Akui Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak ke Sektor Mikro, Prabowo Segera Ambil Sikap

Meski demikian, pemerintah kata dia mempunyai kebijakan lain untuk bisa menerapkan pengenaan pajak menjadi selektif.

Dalam artian menurut dia, nantinya akan ada penerapan kenaikan pajak terhadap komponen barang tertentu, misalnya barang-barang premium atau mewah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas