Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonomi Belum Stabil, Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan Idealnya di Bawah 10 Persen

Sejumlah kalangan menilai angka ideal untuk kenaikan cukai rokok pada tahun depan berada di bawah 10 persen

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ekonomi Belum Stabil, Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan Idealnya di Bawah 10 Persen
ist
ilustrasi. Ekonomi Belum Stabil, Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan Idealnya di Bawah 10 Persen 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai angka ideal untuk kenaikan cukai rokok pada tahun depan berada di bawah 10 persen. 

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 yang belum stabil dan masih membebani daya beli masyarakat berpotensi menekan produksi. 

"Kenaikan 9 persen sampai 10 persen cukup moderat, bahkan bisa lebih rendah,” kata Tauhid yang ditulis Jumat (3/12/2021).

Menurut Tauhid, angka tersebut telah mencakup asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.

Pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,2 persen sampai 5,8 persen dengan inflasi tahunan sebesar 3 persen. 

Sebelumnya, Ekonom UI Eugenia Mardanugraha menyampaikam, di masa pandemi ini negara memang membutuhkan penerimaan untuk mendukung berbagai program pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Pekerja SKT Khawatir Bakal Kehilangan Pekerjaan Jika Cukai Rokok Naik

Berita Rekomendasi

Namun, pemerintah semestinya jangan fokus pada penerimaan saja, karena kenaikan cukai berapapun besarannya tidak akan membantu untuk menutupi defisit akibat resesi ekonomi yang sebabkan pandemi.

“Fokusnya jangan pada kenaikan cukai. Kenaikan cukai rokok seharusnya tidak hanya soal penerimaan saja, tapi utamanya soal implikasi pada pekerja dan petani harus diperhatikan,” ujarnya. 

Keberadaan rokok ilegal selama ini telah menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.

Pemerintah menargetkan tingkat peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga angka 3 persen. 

Penurunan rokok ilegal tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara dari cukai yang tahun depan ditargetkan sebesar Rp 203,9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas