Ekonomi Belum Stabil, Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan Idealnya di Bawah 10 Persen
Sejumlah kalangan menilai angka ideal untuk kenaikan cukai rokok pada tahun depan berada di bawah 10 persen
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai angka ideal untuk kenaikan cukai rokok pada tahun depan berada di bawah 10 persen.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 yang belum stabil dan masih membebani daya beli masyarakat berpotensi menekan produksi.
"Kenaikan 9 persen sampai 10 persen cukup moderat, bahkan bisa lebih rendah,” kata Tauhid yang ditulis Jumat (3/12/2021).
Menurut Tauhid, angka tersebut telah mencakup asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.
Pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,2 persen sampai 5,8 persen dengan inflasi tahunan sebesar 3 persen.
Sebelumnya, Ekonom UI Eugenia Mardanugraha menyampaikam, di masa pandemi ini negara memang membutuhkan penerimaan untuk mendukung berbagai program pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Pekerja SKT Khawatir Bakal Kehilangan Pekerjaan Jika Cukai Rokok Naik
Namun, pemerintah semestinya jangan fokus pada penerimaan saja, karena kenaikan cukai berapapun besarannya tidak akan membantu untuk menutupi defisit akibat resesi ekonomi yang sebabkan pandemi.
“Fokusnya jangan pada kenaikan cukai. Kenaikan cukai rokok seharusnya tidak hanya soal penerimaan saja, tapi utamanya soal implikasi pada pekerja dan petani harus diperhatikan,” ujarnya.
Keberadaan rokok ilegal selama ini telah menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.
Pemerintah menargetkan tingkat peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga angka 3 persen.
Penurunan rokok ilegal tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara dari cukai yang tahun depan ditargetkan sebesar Rp 203,9 triliun.