Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Respon Bos Garuda Indonesia Soal Kasus Dugaan Penggelapan Gaji oleh Oknum Karyawan

Garuda Indonesia, ucap Irfan, akan menghormati proses hukum. Dalam kasus tersebut, karyawan yang dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Respon Bos Garuda Indonesia Soal Kasus Dugaan Penggelapan Gaji oleh Oknum Karyawan
Tribunnews/Jeprima
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengikuti Rapat Kerja Menteri BUMN dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2021). Respon Bos Garuda Indonesia Soal Kasus Dugaan Penggelapan Gaji oleh Oknum Karyawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra merespon pemberitaan mengenai seorang karyawan Garuda Indonesia diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana.

Kasus tersebut mengacu pada Undang-undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Irfan menyampaikan, bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh Garuda Indonesia merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola Perusahaan.

"Utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana," ujar Irfan dalam keterangannya, Sabtu (4/12/2021).

Menurut Irfan, Garuda Indonesia sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian.

"Yang tentunya kami percayai akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini secara profesional," imbuh Irfan. 

Garuda Indonesia, ucap Irfan, akan  menghormati proses hukum. Dalam kasus tersebut, karyawan yang dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Syarat Naik Garuda Indonesia untuk Penerbangan Domestik, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

Berita Rekomendasi

Irfan memastikan, Garuda Indonesia akan mengedepankan asas tata kelola Perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku. 

"Adapun sebelumnya, Perusahaan juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan," ujarnya.

Irfan menuturkan, proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut merupakan wujud perhatian serius sekaligus komitmen tegas Garuda Indonesia dalam memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan.

"Khususnya yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan pada lingkup Perusahaan maupun aturan hukum mendapatkan sanksi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku," terang Irfan.

Hal tersebut sejalan dengan fokus Garuda Indonesia dalam memastikan penerapan tata kelola Perusahaan yang baik berjalan optimal pada seluruh lini bisnis.

Baca juga: Penumpang Garuda Indonesia yang Hendak ke London Bakal Dilayani Singapore Airlines

"Termasuk oleh karyawan sebagai bagian terpenting dalam penerapan komitmen tersebut," kata Irfan.

Sebelumnya, diberitakan sejumlah media, seorang karyawan Garuda Indonesia, menjadi tersangka penggelapan gaji karyawan Garuda Indonesia. Kasus ini telah ditangani Polres Bandara Seokarno Hatta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas