Pimpinan KSPSI dan KSPI Temui Ketua Kadin Bahas Kesejahteraan Buruh
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea didampingi Presiden KSPI Said Iqbal melakukan dialog dengan Ketua Umum Kadin Indonesia
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan dua konfederasi buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea didampingi Presiden KSPI Said Iqbal melakukan dialog dengan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.
Andi Gani mengatakan diskusi dengan Kadin ini juga bukan hanya soal upah tapi juga masalah investasi, pertumbuhan ekonomi, hingga peningkatan skill pekerja.
Baca juga: Buruh Rokok Gelisah, Beberkan Dampak Rencana Kenaikan Cukai pada 2022
"Ini membuktikan, buruh tidak hanya mengandalkan aksi jalanan tapi juga menjalin hubungan serta dialog agar tercipta solusi," katanya.
Dalam pertemuan ini, kedua pihak sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mendiskusikan isu-isu kesejahteraan buruh lebih mendalam.
"Minggu depan kita akan bentuk tim asistensi yang nantinya akan membentuk Pokja. Jadi, ini bukan hanya mendiskusikan soal upah, tapi lebih luas lagi," ungkapnnya.
Ke depan, kata Andi Gani, Pokja ini membahas tentang kesempatan vokasi bagi pekerja, informasi lapangan kerja, upgrading skill, dan lainnya.
Baca juga: Buruh Bekasi: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Tak Layak Jadi Acuan Penetapkan UMK
"Misalnya, tadi Pak Arsjad (Ketua Umum Kadin) bilang banyak lapangan kerja di Hungaria, ada vokasi yang dibutuhkan di sana. Jadi lebih luas lagi, membuka lapangan kerja di luar negara-negara yang selama ini jadi target pekerja," ujarnya.
Namun, Andi Gani memastikan buruh tetap kritis dan tegas untuk terus mengawal keadilan. Hal ini dibuktikan dengan rencana aksi ribuan buruh pada Rabu (8/12) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia akan memimpin langsung aksi demonstrasi damai itu dan akan diterima pimpinan MK. Aksi itu terkait putusan MK terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai multitafsir.
Baca juga: Cerita Teguh Resign Dari Buruh Pabrik, Sekarang Sukses Jadi Pedagang Sayur
"Kami akan meminta penjelasan amar 4 dan 7 penjelasannya seperti apa penjelasan secara hukum. Bagi kami, ketika inskontitusional bersyarat, semuanya ditangguhkan. Seperti amar 7 putusan MK, artinya PP Nomor 36 soal pengupahan juga tidak boleh diberlakukan, kembali ke peraturan lama," tuturnya.
Dirinya dan Said Iqbal meminta kepada seluruh buruh aksi harus damai dan menjaga ketertiban di wilayah masing-masing serta tetap waspada dari penyusupan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan banyak persamaan yang ditemukan untuk memajukan bangsa dan negara lewat dialog sosial.