Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sri Mulyani: Belanja Pegawai di Daerah Hanya 30 Persen, Masa Transisi 5 Tahun

Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) antara lain mengatur tentang batasan belanja pegawai.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sri Mulyani: Belanja Pegawai di Daerah Hanya 30 Persen, Masa Transisi 5 Tahun
Tribunnews/Vincentius Jyestha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) menjadi UU. 

Dari sisi pengaturan belanja pegawai, pemerintah bersama DPR telah sepakat mengatur batasannya dalam UU ini. 

"Untuk kualitas belanja, kami bersama-sama DPR telah sepakat untuk melakukan pengaturan belanja pegawai dan belanja infrastruktur. Pegawai 30 persen, infrastruktur 40 persen, dengan transisi selama 5 tahun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers, Selasa (7/12/2021). 

Kemudian untuk penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) atau dalam hal ini yakni PNS di daerah, akan dilakukan peningkatan kualitas dari aspek pengawasan. 

Baca juga: Sri Mulyani Tanggapi Desakan Ketua MPR Bambang Soesatyo Agar Jokowi Pecat Dirinya

"Termasuk, dalam hal ini pengawasan intern pemerintah daerah dengan melibatkan BPKP," kata Sri Mulyani

Untuk aspek pembiayaan, pemerintah pusat tetap mengendalikan daerah-daerah agar utangnya tidak meningkat.

Baca juga: Sri Mulyani dan Pimpinan MPR Sepakat Bertemu, Bamsoet: Bukan Masalah Anggaran

Berita Rekomendasi

"Dari sisi utang agar tidak naik. Namun, tetap akan dikendalikan secara disiplin," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas