Sri Mulyani: Belanja Pegawai di Daerah Hanya 30 Persen, Masa Transisi 5 Tahun
Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) antara lain mengatur tentang batasan belanja pegawai.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) menjadi UU.
Dari sisi pengaturan belanja pegawai, pemerintah bersama DPR telah sepakat mengatur batasannya dalam UU ini.
"Untuk kualitas belanja, kami bersama-sama DPR telah sepakat untuk melakukan pengaturan belanja pegawai dan belanja infrastruktur. Pegawai 30 persen, infrastruktur 40 persen, dengan transisi selama 5 tahun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers, Selasa (7/12/2021).
Kemudian untuk penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) atau dalam hal ini yakni PNS di daerah, akan dilakukan peningkatan kualitas dari aspek pengawasan.
Baca juga: Sri Mulyani Tanggapi Desakan Ketua MPR Bambang Soesatyo Agar Jokowi Pecat Dirinya
"Termasuk, dalam hal ini pengawasan intern pemerintah daerah dengan melibatkan BPKP," kata Sri Mulyani.
Untuk aspek pembiayaan, pemerintah pusat tetap mengendalikan daerah-daerah agar utangnya tidak meningkat.
Baca juga: Sri Mulyani dan Pimpinan MPR Sepakat Bertemu, Bamsoet: Bukan Masalah Anggaran
"Dari sisi utang agar tidak naik. Namun, tetap akan dikendalikan secara disiplin," pungkasnya.