Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Said Iqbal Menyindir: Indonesia Negara Terkaya Ke-7, Tapi Buruhnya ke Toilet Harus Nombok

Said Iqbal juga menyoroti UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37 ribu. Jika tambahan upah itu dibagi 30 hari artinya hanya Rp 1.250/hari

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Said Iqbal Menyindir: Indonesia Negara Terkaya Ke-7, Tapi Buruhnya ke Toilet Harus Nombok
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama Presiden KSPSI Abdul Gani Nea bersama pimpinan aliansi pimpinan buruh bertemu dengan perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama Presiden KSPSI Abdul Gani Nea bersama pimpiman aliansi pimpinan buruh bertemu dengan perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/12/2021).

Usai bertemu kurang lebih satu jam, Said Iqbal menyampaikan bahwa kedatangannya untuk meminta penjelasan MK terkait amar putusan poin 7 yang tertulis bahwa segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait UU Cipta Kerja ditangguhkan. 

"Kami meminta penjelasan amar ke-7 yang menyatakan pemerintah tidak boleh mengeluarkan peraturan pelaksana atau menjalankan yang berdampak strategis kepada maayarakat," kata Said Iqbal di Gedung MK, Jakarta.

Said beranggalan, pada PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan sangat berdampak stragis kepada masyarakat. 

"MK sudah berjanji kepada kami akan segera menyampaikan untuk menyelesaikan multitafsir ini di masyarakat," tambahnya.

Baca juga: Ribuan Massa Buruh Serbu Istana dan Balai Kota, Tuntut Upah Sektoral dan UMP Naik

"MK harus cepat memberikan penjelasan terhadap amar putusannya," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Said Iqbal juga menyoroti soal UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37 ribu. Menurutnya, jika tambahan upah itu dibagi 30 hari hanya Rp 1.250/hari.

Baca juga: Pimpinan KSPSI dan KSPI Temui Ketua Kadin Bahas Kesejahteraan Buruh

"Kita naik upahnya sehari, ke toilet aja nombok. Ke toilet kan Rp 2 ribu. Setengah harga toilet," ucapnya.

Ia juga menyinggung soal Indonesia yang ditunjuk sebagai negara G-20. Dimana, masuk negara terkaya ke-7.  Namun, kenaikan upah buruhnya sehari setengah harga toilet. "Itu yang kita persoalkan," jelasnya.

2.000 Buruh ke Istana

Sementara itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Tangerang, Maman Nuriman mengatakan, jumlah buruh dari Kota Tangerang yang hari ini bergerak menuju Istana Negara menuntut kenaikan upah buruh sektoral mencapai 2.000 massa.


Mereka menuju ke Jakarta untuk menggelar unjuk rasa menuntut kepada Pemerintah Pusat untuk menghapus seluruh Peraturan turunan (PP 34, PP 35, PP 36, dan PP 37) yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Kami dari seluruh unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang tergabung dalam AB3 (Aliansi Buruh Banten Bersatu) meminta kepada pemerintah agar segera merevisi SK Kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,4 % seluruh Kota/Kabupaten di Provinsi Banten," ujar Maman Nuriman kepada Wartakotalive.com, Rabu (8/12/2021).

"Kami juga meminta agar kenaikan upah sektoral untuk seluruh kaum buruh, dapat kembali diberlakukan oleh pemerintah," imbuhnya.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan para buruh setelah sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim mengesahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.

Keputusam tersebut didapat berdasarkan hasil pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Besaran kenaikan upah itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Di mana di dalam PP itu jelas disebutkan formulasi untuk besaran UMK dan UMP.

"Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK," tutur Wahidin Halim.

"Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi dan lain-lain. Sementara, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, gajinya bisa lebih besar dari itu," jelasnya.

Berikut besaran upah yang ditetapkan Gubernur Banten, Wahidin Halim;

1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292.64.

2. Kabupaten Lebak Rp 2.751.313.81.

3. Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86.

4. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.

5. Kota Tangerang Rp 4.262.015.37.

6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792.65.

7. Kota Cilegon Rp 4.309.772.64.

8. Kota Serang Rp 3.830.549.10.

Datangi Kantor Anies

Massa buruh yang tergabung dalan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) juga menggelar aksi ujuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Pantauan Tribunnews.com, sekitar pukul 10.00 WIB buruh berkumpul di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Mereka menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Pada aksi kali ini para buruh membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan mereka.

Yakni, meminta kenaikan upah buruh serta revisi SK UMP DKI Jakarta tahun 2022 dan tetapkan kenikan sebesar 10 persen.

Massa buruh juga memperagakan sejumlah tektrikal yang memperlihatkan buruh yang dirantai dan dikendalikan oleh para penguasa serta pemilik modal.

"Hai Gubernur Anies Baswedan, segera revisi SKP UMP DKI Jakarta hingga siang ini. Kalau tidak kami akan datang lebih banyak lagi. Sampai dengan siang ini tidak ada revisi, kami akan menginap di balai kota," seru orator aksi buruh.

Mereka menyerukan itu sembari mengacungkan tangan ke arah Balaikota. Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masing berkumpul di depan Balaikota DKI Jakarta.

mereka juga berencana menginap di Gedung Balai Kota jika Anies Baswedan tak merevisi SK UMP DKI Jakarta hingga siang ini.

"Sampai dengan siang ini tidak ada revisi, kami akan menginap di Balaikota," seru orator aksi buruh.

Aksi kali ini para buruh membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan mereka.

Yakni meminta kenaikan upah buruh serta revisi SK UMP DKI Jakarta tahun 2022 dan tetapkan kenikan sebesar 10 persen.

Tak hanya itu, massa buruh juga memperagakan sejumlah tektrikal yang memperlihatkan buruh yang dirantai dan dikendalikan oleh para penguasa serta pemilik modal.

Massa buruh kemudian melanjutkan aksi ke sekitar kawasan Bundaran Patung Kuda sembari menunggu keputusan Anies Baswedan. (m28)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas