LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah Bank Terlikuidasi Senilai Total Rp 1,69 Triliun
Syarat simpanan layak bayar agar simpanan nasabah bisa dibayarkan LPS adalah harus tercatat dalam pembukuan bank
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Ferrika Sari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,69 triliun untuk periode 2005-2021. Nilai ini berasal dari 265.797 rekening nasabah.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, LPS membayar Rp 202 miliar untuk bank umum dan Rp 1,49 triliun kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Saya melihat ini pertanda baik, artinya setelah tahun 1998 sektor perbankan kita tidak mengalami tekanan yang sangat masif ini bisa jadi karena manajemen yang baik atau memang ekonomi kita baik," ujar Purbaya, dalam siaran pers, Kamis (9/12/2021).
Per November 2021, LPS juga telah membayarkan simpanan BPR Utomo Widodo di Ngawi, Jawa Timur sebesar Rp 23,86 miliar kepada 9.523 nasabah setelah izin usaha bank tersebut dicabut pada 12 Agustus 2021 lalu.
“Saya melihat terdapat beberapa pelayanan LPS yang masih dapat ditingkatkan seperti kecepatan verifikasi nasabah dalam menentukan status simpanan dan kualitas layanan komunikasi kepada nasabah bank yang dilikuidasi agar nasabah dapat mudah memperoleh informasi mengenai status simpanannya," kata Purbaya.
Baca juga: Investor Asing Gencar Akuisisi Bank di Indonesia, Jelang Akhir 2021 Dominasinya Semakin Kuat
Bank BRI sebagai salah satu bank perantara likuidasi BPR Utomo Widodo sudah menerima data dari LPS baik dari sisi jumlah uang dan siapa saja nasabah penerima pembayaran.
Dari situ, nasabah bisa datang langsung ke BRI dengan menunjukkan identitas. Baru mereka bisa memperoleh pembayaran.
Baca juga: Bank Mandiri Taspen Jual Efek Reksa Dana ke Pensiunan, Mulai dari Rp 50 Ribu
Menurut Purbaya, proses verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar masih berjalan hingga 17 Desember 2021 nanti.
Baca juga: Bank Indonesia Percepat Kesiapan Penerbitan Rupiah Digital
LPS menghimbau bagi nasabah yang namanya belum tercantum sebagai nasabah yang dinyatakan layak bayar agar terus memantau Informasi mengenai pembayaran klaim di media massa dan website LPS.
Syarat simpanan layak bayar agar simpanan nasabah bisa dibayarkan LPS adalah harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Lalu tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
"Dari pemantauan tadi, saya menemukan sebagian besar nasabah yang mendapat dana pembayaran dari LPS lebih suka mengambil dalam bentuk tunai ketimbang memindahkan dana tersebut ke tabungan di bank lain," terangnya.
Padahal, menurut Purbaya, akan lebih baik jika mereka mentransfer uangnya ke tabungan di bank lain karena dinilai lebih aman dan mempercepat proses pembayaran.
LPS akan terus memantau pembayaran bank kepada nasabah.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul LPS membayar klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi total Rp 1,69 triliun