Soal PKPU, Irfan Setiaputra: Bukan Proses Kepailitan, Garuda Siap Nego Dengan Para Kreditur
Putusan PKPU sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Kamis (9/12/2021).
Keputusan tersebut disambut positif oleh manajemen Garuda.
Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan, putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.
Baca juga: Tanggapan Garuda Indonesia Terkait Gugatan PKPU PT Mitra Buana Koorporindo
Menurutnya, putusan PKPU sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.
“Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya dalam siaran pers, Kamis (9/12).
Ia menjelaskan, perlu dipahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan.
Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.
“Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” papar Irfan.
Baca juga: Garuda Selamat Dari Sidang PKPU, Kini Fokus Restrukturisasi Utang dan Tingkatkan Operasi
Irfan menambahkan, secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang GIAA ajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, GIAA juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya.
Selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas dukungan yang berkelanjutan terhadap upaya pemulihan kinerja perusahaan. Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik,” pungkasnya.