Berikut Aturan Bepergian Jarak Jauh Saat Natal dan Tahun Baru
Pemerintah telah memutuskan kebijakan dalam mengendalikan pandemi dengan tidak menyamaratakan daerah.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah telah memutuskan kebijakan dalam mengendalikan pandemi dengan tidak menyamaratakan daerah.
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti assessment situasi pandemi.
Tentunya dengan menyesuaikan situasi yang berlaku di tiap daerah dengan beberapa hal pengetatan. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro.
Baca juga: 12 Desember 2021 Kemarin, Indonesia Telah Capai Dosis Vaksin Covid-19 Lengkap Hingga 102 Juta Orang
Misalnya melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru. Aturan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Dan dalam peraturan tersebut sudah lengkap aturan terkait aktivitas masyarakat sampai himbauan untuk melakukan percepatan vaksinasi," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Senin (13/12/2021)
Contohnya mengatur perjalanan jarak jauh dalam negeri selama Natal dan Tahun Baru. Wajib telah melaksan vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Sejumlah Perusahaan di China Hentikan Produksi di Provinsi Zhejiang karena Covid, Harga Saham Anjlok
"Untuk orang dewasa belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, ini sebenarnya tidak diizinkan bepergian jarak jauh," tambah Reisa.
Namun pada anak-anak bisa melakukan perjalanan. Hanya saja harus melakukan tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam darat dan laut.