1 Januari 2022 Harga Rokok Bisa Mencapai Rp 40 Ribu Per Bungkus, Imbas Naiknya Cukai Hasil Tembakau
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah telah memutuskan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan sebesar 12%
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok 2022. Rata-rata kenaikannya 12 persen.
Kenaikan tarif ini lebih rendah dibanding rerata kenaikan tarif cukai tahun 2021 yakni 12,5 persen.
Lebih terperinci, kenaikan tarif cukai 2022 tertinggi dikenakan untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 13,43 persen dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,57 persen.
Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) kena tarif paling rendah yakni naik 3,75 persen.
Keputusan ini tentunya akan berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Baca juga: Menkeu Sebut Jokowi Setujui Kenaikan Cukai Rokok pada 2022, Ini Besarannya
Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83% dari target 8,7% dalam RPJMN tahun 2024.
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3% dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77% dari 12,7%, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.
Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5%.
Untuk itu, simak besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Harga Rokok per 2021 Sigaret Kretek Mesin:
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9%).
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100