Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

1 Januari 2022 Harga Rokok Bisa Mencapai Rp 40 Ribu Per Bungkus, Imbas Naiknya Cukai Hasil Tembakau

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah telah memutuskan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan sebesar 12%

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 1 Januari 2022 Harga Rokok Bisa Mencapai Rp 40 Ribu Per Bungkus, Imbas Naiknya Cukai Hasil Tembakau
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI - 1 Januari 2022 Harga Rokok Bisa Mencapai Rp 40 Ribu Per Bungkus, Imbas Naiknya Cukai Hasil Tembakau 

Sementara, rokok sigaret mesin dan sigaret kretek mesin lebih tinggi bahan baku impor dan minim tenaga kerja.

Tarif baru yang berlaku mulai awal 2022 untuk mengendalikan konsumsi rokok di dalam negeri. Kemkeu memperkirakan kebijakan ini akan mengerem produksi rokok hingga 10 miliar batang menjadi total 310 miliar batang.

Adapun tahun ini diperkirakan produksi rokok mencapai 320 miliar batang.

Hitungan pemerintah, kebijakan kenaikan cukai akan membuat Indeks Kemahalan Rokok naik dari 12,7% menjadi 13,78%. Harapannya, prevalensi perokok dewasa turun dari 33,2% menjadi 32,26% di 2022. Sedang perokok anak juga turun dari 8,97% menjadi 8,83%. Pencapaian ini mendekati target pemerintah 8,7% pada tahun 2024.

Di sisi lain, kenaikan tarif rokok juga bertujuan untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara. Meski produksi rokok turun, kenaikan tarif cukai rokok bisa menutup target setoran bea cukai di APBN yang ditargetkan Rp 193 triliun di tahun 2022.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengaku kecewa dengan kebijakan cukai rokok ini. Tarif cukai rokok putih tetap harus menanggung kenaikan tertinggi.

Baca juga: Sri Mulyani: Di Indonesia, Rokok Jadi Kebutuhan Pokok, Yang Miskin Jadi Semakin Miskin

Gaprindo sebelumnya mengusulkan agar tarif cukai sigaret putih mesin (SPM) naik sebesar 7% -8% saja. "Kenaikan tarif SPM di atas rata-rata 12%, harusnya, tarif tahun depan lebih lunak untuk menutup kenaikan tinggi 2 tahun berturut-turut 2020-2021," katanya (13/12).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Benny menyebut, pemerintah selalu membanderol rokok putih dengan tarif cukai yang lebih tinggi dari golongan lainnya, karena alasan untuk impor bahan baku.

Padahal, kata dia, impor dilakukan lantaran ketersediaan tembakau dalam negeri tidak bisa memenuhi kebutuhan produksi. Padahal, kata dia, rokok putih golongan II banyak memakai tembakau lokal.

Produsen rokok berharap, pasca menaikkan tarif cukai ini, pemerintah lebih getol memberantas rokok ilegal agar ada persaingan bisnis rokok yang kompetitif. "Rokok ilegal yang dijual murah karena tidak bayar cukai jelas merugikan pabrik yang sudah patuh," ujarnya.

Konsumsi Rokok Lebih Besar dibanding Telur

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah telah memutuskan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan sebesar 12%.

Salah satu alasan kenaikan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi.

Baca juga: Menkeu Sebut Jokowi Setujui Kenaikan Cukai Rokok pada 2022, Ini Besarannya

Harapannya, dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) ini, konsumsi rokok bisa berkurang, sehingga aspek kesehatan bisa membaik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas