Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok, 50 Persen untuk Kesejahteraan Masyarakat, 25% untuk Kesehatan

Berikut ini ketentuan dana bagi hasil cukai hasil tembakau pada 2022. DBH CHT akan digunakan untuk tingkatkan dukungan terhadap petani/buruh tembakau.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
zoom-in Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok, 50 Persen untuk Kesejahteraan Masyarakat, 25% untuk Kesehatan
Pixabay
Ilustrasi cukai rokok. Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) per Januari 2022 dengan rata-rata naik 12 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) per Januari 2022 dengan rata-rata naik 12 persen.

Salah satu alasan naiknya cukai rokok hingga 12 persen adalah untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.

Untuk meningkatkan efektivitas CHT dalam rangka mendukung upaya mengurangi konsumsi rokok, kenaikan tarif juga akan mencakup SKT yang juga akan diiringi dengan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT.

Pendapatan dari tarif cukai hasil tembakau itu nantinya akan digunakan untuk meningkatkan dukungan terhadap petani/buruh tani tembakau serta buruh rokok.

Baca juga: Cukai Naik, Harga Rokok 2022 Tembus Rp 40.100, Berikut Daftar Lengkapnya

Kemenkeu melalui Instagramnya menyampaikan, di tahun 2022 sebanyak 25 persen DBH CHT diarahkan ke sektor kesehatan.

Sedangkan, 50 persen diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan 25 persen sisanya untuk penegakan hukum.

Dari 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 20 persen difokuskan untuk peningkatan kualitas bahan baku.

Berita Rekomendasi

Selain itu, juga untuk peningkatan keterampilan kerja dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau.

Sementara, 30 persennya difokuskan untuk pemberian bantuan, namun dapat dialihkan ke bidang kesehatan dalam anggaran telah melebihi kebutuhan daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Dana Bagi Hasil CHT
Pendapatan dari tarif cukai hasil tembakau itu nantinya akan digunakan untuk meningkatkan dukungan terhadap petani/buruh tani tembakau serta buruh rokok.

Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Larang Penjualan Rokok Secara Ketengan

Baca juga: Tarif CHT Naik, Menkeu Bilang untuk Kendalikan Konsumsi Rokok, YLKI: Cuma Untuk Pendapatan Negara

Diungkapkannya, rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan setelah konsumsi beras.

Menurutnya, konsumsi rokok telah membuat masyarakat menjadi miskin.

Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.

Angka tersebut lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas