Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cukai Hasil Tembakau 2022 Rata-rata Naik 12 Persen, CHT Berpotensi Tingkatkan Rasio Pajak

Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 rata-rata naik 12 persen. Kenaikan CHT berpotensi tingkatkan Rasio Pajak mulai 2022 sekitar 1 persen & perbaiki APBN.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cukai Hasil Tembakau 2022 Rata-rata Naik 12 Persen, CHT Berpotensi Tingkatkan Rasio Pajak
IMPERIAL COLLEGE
Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 rata-rata naik 12 persen. Kenaikan CHT berpotensi tingkatkan Rasio Pajak mulai 2022 sekitar 1 persen & perbaiki APBN. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mengalami kenaikan rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022.

Kebijakan CHT merupakan bagian dari instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial untuk meningkatkan produktivitas nasional, dikutip dari kemenkeu.go.id.

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen."

"Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani secara daring dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sesuai Undang-Undang Cukai.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Kenaikan Cukai, Harga Rokok Per Bungkus Tembus Rp 40.100

Dampak Konsumsi Rokok terhadap Ekonomi dan Kesehatan

Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok (Pixabay)

Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap beberapa pihak seperti petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

BERITA TERKAIT

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Menkeu.

Menkeu menyebut, rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan setelah konsumsi beras.

Total pengeluaran konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.

Jumlah tersebut lebih rendah dari konsumsi beras dan lebih tinggi dibandingkan dengan pengeluaran untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat kian miskin."

"Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” ujar Menkeu.

Lebih lanjut, dampak dari sisi kesehatan, rokok memicu risiko stunting pada anak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas