Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Australia Kembali Izinkan Masuk Pekerja Migran, Traveler dan Pelajar Asing

Dari kategori pemegang visa yang diizinkan masuk Australia, hanya pemegang visa wisata yang belum diperbolehkan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Australia Kembali Izinkan Masuk Pekerja Migran, Traveler dan Pelajar Asing
FB Australian Embassy Jakarta
Duta Besar Australia untuk Indonesia Penny Williams 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Australia mengumumkan pembukaan perbatasan untuk pelajar asing, pekerja migran terampil, dan traveler, termasuk yang berasal Indonesia.

Dengan catatan pelajar asing, pekerja migran, dan traveller yang akan ke Australia harus sudah divaksinasi penuh.

Kabar ini diumumkan lewat Kedutaan Australia di Jakarta lewat siaran pers hari Kamis (16/12/2021).

Pengumuman itu menyatakan, Australia telah membuka kembali perbatasannya untuk siswa internasional yang telah divaksinasi penuh, migran terampil, pekerja liburan (traveller) dan berbagai kelas visa lainnya.

Baca juga: Longgarkan Aturan, Australia Dibuka Kembali untuk Pelajar Asing dan Pekerja Terampil

“Kami sangat senang dapat membuka kembali perbatasan kami untuk pelancong yang memenuhi syarat dari Indonesia,” ujar Duta Besar Australia untuk Indonesia Penny Williams dalam pernyataanya.

Dari kategori pemegang visa yang diizinkan masuk Australia, hanya pemegang visa wisata yang belum diperbolehkan.

Baca juga: 131 Pekerja Migran Indonesia Jalani Wisuda Program Kejar Paket B dan C di Singapura

Berita Rekomendasi

Penyebarnya varian Omicron sempat membuat pembukaan kembali perjalanan internasional ditunda selama dua minggu.

Sebelumnya, Australia menjadwalkan pembukaan kembali perbatasan pada 1 Desember lalu.

Baca juga: Indonesia dan Malaysia Sepakat Rampungkan Draf MoU Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik

Setelah mendapatkan informasi bahwa varian baru tersebut menunjukkan gejala yang lebih ringan dari varian virus corona lainnya, pembukaan pembatasan pun tetap dilakukan.

Pemegang visa dianggap telah divaksinasi penuh tujuh hari setelah mereka menyelesaikan rangkaian lengkap dari vaksin yang disetujui atau diakui, termasuk dosis campuran.

Calon pelancong juga harus mengetahui persyaratan karantina dan pengujian yang berlaku di Negara Bagian atau Wilayah tempat mereka mendarat, dan hukuman untuk ketidakpatuhan.


Calon pelancong dapat mengetahui persyaratan karantina negara-negara bagian Australia lewat situs resmi mereka, di https://www.australia.gov.au/states.

“Pengumuman ini merupakan kabar baik bagi warga negara Indonesia yang hendak berangkat ke Australia – termasuk untuk memulai atau melanjutkan studi, atau memulai liburan kerja,” lanjut Dubes Williams.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas