Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Benarkah Rencana Penghapusan Premium Bisa Bikin Harga Pertamax Turun? Begini Kata Pengamat

Pengamat bilang, jika Premium benar dihapus, maka BBM dengan Research Octane Number (RON) 92 yakni Pertamax bisa turun harga

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Benarkah Rencana Penghapusan Premium Bisa Bikin Harga Pertamax Turun? Begini Kata Pengamat
Tribunnews/Jeprima
Petugas melakukan pengisian bahan bakar jenis biosolar di SPBU Pertamina, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait rencana menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di 2022. 

Menanggapi hal itu, Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, jika Premium benar dihapus, maka BBM dengan Research Octane Number (RON) 92 yakni Pertamax bisa turun harga. 

"Saya menduga harga BBM RON 92 bisa turun karena dugaan saya ada cross subsidi dari jenis bahan bakar octane tinggi ke rendah. Jadi, harga octane tinggi lebih mahal," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Senin (20/12/2021). 

Dia menilai penghapusan BBM Premium tidak berdampak signifikan terhadap konsumen, justru bagus karena bisa meningkatkan kualitas udara. 

Baca juga: BBM Jenis Premium Dikabarkan Akan Dihapus Tahun Depan, Ini Kata Pertamina

Bahkan, Fabby mengingatkan bahwa sebenarnya Premium sudah pernah dihapuskan di Pulau Jawa pada 2016 hingga 2018. 

Baca juga: Bikin Mesin Makin Enteng, Pecinta Mobil Antik Pilih Pakai Pertamax

"Di 2016, Premium sudah tidak lagi dijual di Jawa, tapi 2018 disuruh jual lagi di Jawa. Dari sudah dikendalikan peredarannya di Jawa, jelang Pemilu (2019) diperbolehkan lagi jual Premium," katanya. 

Baca juga: BBM Langka, Warga Raja Ampat Protes: Padahal Kita Tidur di Atas Emas

Berita Rekomendasi

Saat itu, dia menambahkan, terdapat aturan main lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017, di mana spesifikasi bensin harus memiliki RON minimal 91. 

"Premium itu memang sudah dari 2018, setahu saya sudah dihapus. Peraturan Menteri LHK Tahun 2017 menyatakan, bahwa untuk dalam rangka menjaga kualitas udara, standar bahan bakar mesti euro 4," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas