Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sudah Ada HET, Harga Minyak Goreng Tetap Melambung, Pedagang: Tiap Minggu Naik

Sulis, salah seorang pedagang di Pasar Palmerah, Jakarta, mengungkapkan kenaikan harga minyak goreng bisa dikatakan terjadi setiap sepekan sekali.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sudah Ada HET, Harga Minyak Goreng Tetap Melambung, Pedagang: Tiap Minggu Naik
Kompas.com
Ilustrasi minyak goreng kemasan. Sudah Ada HET, Harga Minyak Goreng Tetap Melambung, Pedagang: Tiap Minggu Naik 

Potensi kenaikan harga minyak goreng dalam negeri itu juga disebabkan karena sebagian besar industri hilir CPO masih belum terintegrasi dengan kebun sawit.

Hal itu mengakibatkan produsen minyak goreng membeli CPO yang sudah mengalami kenaikan harga di pasar dunia. Kata dia, harga mahal minyak goreng saat ini merupakan stok lama, sehingga masih mengacu pada harga CPO yang masih tinggi.

"Tetap kita andalkan harga CPO. Tapi ini dampaknya paling ke minyak CPO awal tahun, yang beredar saat ini yang harga CPO tinggi," terang Oke Nurwan.

Untuk menjaga stabilisasi harga minyak goreng tahun depan, pemerintah berencana memberikan subsidi minyak goreng. Namun belum dapat dipastikan kapan rencana ini terlaksana.

Untuk meredam harga minyak goreng, sebelumnya pemerintah menyebut akan menggelar operasi pasar bekerja sama dengan produsen minyak goreng dan pemerintah daerah. Tersedia 11 juta liter minyak goreng kemasan yang disediakan.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid meminta adanya harga acuan minyak goreng di Indonesia. Harga itu dikenakan bagi minyak sawit mentah yang digunakan untuk produksi minyak goreng.

Baca juga: Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Awal 2022

Sehingga, kenaikan harga CPO internasional tak ikut mengerek harga minyak goreng seperti saat ini.

Berita Rekomendasi

"Dalam konteks hari ini untuk minyak goreng saya menuntut adanya DPO, domestic price obligation," ujar Nusron saat rapat dengan Menteri Perdagangan.

Selain itu perlu ada kewajiban penjualan CPO dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Kewajiban tersebut untuk memenuhi kebutuhan produksi minyak goreng dalam negeri.

Nusron bilang hal itu tidak akan membuat pelaku usaha kelapa sawit rugi di tengah harga yang melonjak saat ini. Ia bilang kebutuhan kelapa sawit untuk minyak goreng tak mencapai 20 persen.

"Saya kira tidak ada 20 persen, lainnya masih ekspor dengan menggunakan international price," terang Nusron.

Pekerja saat merapikan tumpukan derigen minyak goreng curah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).  Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Pasalnya, harga minyak goreng curah sangat bergantung pada harga bahan baku yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Tribunnews/Jeprima
Pekerja saat merapikan tumpukan derigen minyak goreng curah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021). Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Pasalnya, harga minyak goreng curah sangat bergantung pada harga bahan baku yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah, yang rencananya berjalan pada awal 2022.

"Pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan (pada 2022)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan secara virtual, Jumat (10/12/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas