Sudah Ada HET, Harga Minyak Goreng Tetap Melambung, Pedagang: Tiap Minggu Naik
Sulis, salah seorang pedagang di Pasar Palmerah, Jakarta, mengungkapkan kenaikan harga minyak goreng bisa dikatakan terjadi setiap sepekan sekali.
Editor: Muhammad Zulfikar
Menurutnya, pencabutan larangan penjualan minyak goreng curah akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2020, khususnya untuk pasal 29 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.
"Sehingga penjualan minyak goreng tetap bisa dilakukan secara curah maupun kemasan. Ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian Permendag Nomo 36 Tahun 2020, dan sekarang dalam proses finalisasinya," tutur Oke.
"Masalah permanen atau tidak, ini adalah dicabut. Artinya karena mempertimbangkan kondisi pandemi ini juga, tidak tahu sampai kapan, jadi keputusan pemerintah adalah mencabut larangan tersebut," sambung Oke.
Adapun alasan pemerintah mencabut larangan penjualan minyak goreng curah, Oke menyebut sebagai upaya membantu pelaku UMKM tetap produktif di tengah kenaikan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Melonjak, Pimpinan Komisi VI DPR: Intervensi Pasar Sekarang Juga
Oke memaparkan, saat ini harga minyak goreng curah secara rata-rata nasional berada di angka Rp 17.600 per liter dan minyak goreng kemasan di atas Rp 19 ribu per liter.
Tercatat, kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton, dan sebanyak 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.
"Oleh sebab itu, pemerintah memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan atau melakukan kegiatan usahanya, khususnya kemudahan memperoleh harga minyak goreng yang terjangkau, dan mendorong UMKM tetap melakukan produksi di masa pandemi Covid-19," tutur Oke.
Sempat Dilarang Beredar
Peredaran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional dan tempat lainnya sempat dilarang beredar mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Pasalnya, pemerintah mulai melarang peredaran minyak goreng curah di pasar mulai Tahun Baru 2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
"Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti," ujarnya dalam diskusi Indef secara virtual, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Ketidakpastian Akibat Omicron Gerus Harga Minyak dalam Sepekan
Sementara untuk minyak goreng kemasan menurut Oke, karena bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, maka harganya relatif terkendali.
Memang diakui Oke, saat ini tingkat kebutuhan minyak goreng curah sangat tinggi. Kemendag mencatat kebutuhan akan minyak goreng curah 5 juta liter dalam setahun. Sementara jumlah produksinya mencapai 9,5 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.