Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian ESDM : Ada 4.500 Sumur Minyak Ilegal, Mayoritas di Jambi dan Sumsel

Tutuka pun menyebut, Kementerian ESDM bekerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan Kementerian LHK

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kementerian ESDM : Ada 4.500 Sumur Minyak Ilegal, Mayoritas di Jambi dan Sumsel
SRIPO/FAJERI
Sumur minyak ilegal di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali meledak, Kamis (28/10/2021) malam. Hingga Jumat (29/10/2021), kepulan asap masih terlihat di lokasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 4.500 sumur minyal ilegal di berbagai daerah dengan produksi sekitar 2.500 barel per hari (BOPD).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, jumlah tersebut dapat bertambah dan berkurang tergantung dari penegakan hukum di masing-masing daerah.

"Mayoritas sumur ilegal ada di Sumatera Selatan dan Jambi. Di mana hal ini, menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar," kata Tutuka secara virtual, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Sudah Ada HET, Harga Minyak Goreng Tetap Melambung, Pedagang: Tiap Minggu Naik

Menurutnya, lokasi sumur ilegal berada di tengah hutan dengan akses yang sulit dijangkau kendaraan, di mana sebagian berada di wilayah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

"Memang bisa terjadi di wilayah K3S tapi K3S tidak mengembangkannya karena dipandang belum ekonomis," tuturnya.

Oleh sebab itu, Kementerian ESDM saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 dengan mengutamakan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat yang melakukan praktik pengeboran.

Baca juga: Siap-siap, Tarif Listrik dan Harga Rokok akan Naik 2022, Harga Minyak Goreng Juga akan Terus Naik

BERITA REKOMENDASI

Tutuka pun menyebut, Kementerian ESDM bekerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan Kementerian LHK dalam menangani kegiatan pengeboran ilegal.

"Jadi mereka akan dibina, mereka nantinya bisa mendaftarkan diri, mengajukan proposal dan tahapan lainnya. Kalau sudah lewati semya, bisa dikerjakan secara ilegal," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas