Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ikuti Jejak DKI, Buruh Siapkan Rencana Aksi di Semua Kantor Gubernur, Tuntut Revisi UMP 2022

Para buruh juga berencana melakukan aksi di kantor-kantor perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ikuti Jejak DKI, Buruh Siapkan Rencana Aksi di Semua Kantor Gubernur, Tuntut Revisi UMP 2022
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ratusan buruh dari dari Jepara menuntuk kenaikan upah yang dirasa tidak layak di depah Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/12/21). Adapun tutuntan buruh adalah Tetapkan Kenaikan Upah UMK Jepara dan batalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Cabut PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dan berlakukan PKB ( Perjanjian Kerja Bersama) Tanpa Ominbus Law. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dengan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) buruh di DKI Jakarta menjadi 5,1 persen untuk tahun 2022 benar-benar menginspirasi buruh untuk menuntut revisi serupa di provinsi lain.

Para buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sedang mempersiapkan aksi ke kantor gubernur yang belum melakukan revisi Surat Keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Selain itu, para buruh juga berencana melakukan aksi di kantor-kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

"Buruh indonesia sedang mempersiapkan aksi besar-besaran di kantor gubernur di seluruh Indonesia dan di seluruh kantor Apindo pusat, provinsi, serta ibu kota di seluruh Indonesia," tutur Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Kebijakan Anies Baswedan Revisi UMP DKI Jakarta Didukung Bappenas

Menurut Said, pihaknya berupaya melakukan komunikasi dengan kepala daerah agar merevisi kenaikan UMP 2022, sebagaimana telah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen.

Baca juga: Said Iqbal Kecam Rencana Pengusaha Gugat UMP DKI ke PTUN: Jangan Siram Bensin ke Api

"Sedang proses dan aksi lanjutan," ucap Said. 

Berita Rekomendasi

Ia menyebut, keputusan Anies murni dilandasi pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 dikaitkan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca juga: Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Begini Respon Apindo

"Juga didasari pertimbangan ekonomi bahwa setiap kenaikan upah minimum 5 persen akan meningkatkan daya beli Rp180 triliun, serta pertimbangan keadilan karena sebelumnya naik UMP DKI per hari setengah biaya toilet umum," tuturnya.

Dapat Dukungan Bappenas

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP DKI pada tahun 2022 sebesar 5,1 persen mendapat dukungan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa

"Itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan consumption setidak-tidaknya 5,2 persen. Jadi kalau 56 persen saja dari GDP kita itu adalah consumption kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan. Apalagi PPN akan naik 1 persen, ini saya kira perlu dipikirkan," ungkap Suharso dalam siaran tertulis pada Rabu (22/12/2021).

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 (UMP Jakarta 2022).

Sedangkan UMP 2021 DKI Jakarta berada di angka Rp 4.416.186.

Kebijakan menaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, di mana pada pertengahan bulan November lalu Anies sudah menaikkan UMP sekitar 0,85 persen atau sebesar Rp 38 ribuan, meski kemudian Anies Baswedan meralatnya.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan pesan Presiden Jokowi bahwa pemerintah akan terbuka dengan semua gagasan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Suharso menekankan, dengan besaran kenaikan UMP itu dapat mendorong konsumsi masyarakat hingga sebesar Rp 180 triliun per tahun. Pada akhirnya yang diuntungkan juga adalah pengusaha juga.

Suharso juga meyakini, dengan besaran kenaikan UMP tahunan tersebut akan memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi minimal 5,2 persen.

Surhaso menekankan, jika konsumsi merupakan sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kami di Bappenas menghitung kalau naiknya saja rata-rata bisa 5 persen itu akan memompa disposal pengeluaran dari menambah konsumsi itu kira-kira sama dengan Rp 180 triliun per tahun," jelas Suharso, seperti dilansir dari wartakota dalam artikel "Bappenas Dukung Kebijakan Anies Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar 5,1 Persen."

Suharso mengungkapkan, jika kenaikan UMP sendiri tidak mungkin hanya sebesar 1 persen. Suhaso mendapatkan pandangan itu setelah berdiskusi dengan salah satu pengusaha ternama.

"Saya sangat respect dengan beliau, beliau mengatakan kepada saya enggak mungkin Pak Harso kenaikan UMR itu, UMP itu cuma 1 persen, enggak mungkin, rumusnya itu memang seperti itu berdasarkan PP dan sebagainya, tapi itu memang enggak mungkin," beber Suharso.

Dengan demikian, Suharso mengaku yakin kenaikan UMP sebesar 5,1 persen itu akan berdampak baik kepada pengusaha-pengusaha.

"Saya menaruh harapan perbankan bisa melakukan dakwah pembangunan seperti ini kepada pengusaha bahwa ini perlu karena ini resiprokal, akan membalik kok, Akhirnya produk-produk itu akan bertambah, akan menggerakkan demand," jelas Suharso.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri menyatakan alasan Pemprov DKI Jakarta untuk menaikkan UMP DKI pada tahun 2022 semata demi memenuhi rasa keadilan.

"Situasinya membuat kita di daerah harus memiliih, mana yang lebih penting: administrative atau keadilan,” kata Anies.

Anies Baswedan Berencana Rubah Sistem Tatanan Transportasi DKI Jakarta (istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies mencontohkan, pada tahun 2020 saja, ketika ekonomi Indonesia termasuk Jakarta terpuruk, formula UMP yang dibuat oleh Kemenaker untuk wilayah DKI Jakarta bisa naik 3,3 persen untuk upah di tahun 2021.

Anies pun heran, tatkala ekonomi domestik mulai membaik, namun kenapa formula kenaikan upah yang dibuat Kemenaker untuk tahun 2022 justru cuma menghasilkan kenaikan upah minium hanya 0,8 persen saja.

“Ini bukan cuma mengganggu rasa keadilan, tetapi seakan ada ketidakwajaran. Di mana saat kondisi ekonomi meningkat, tetapi kenaikan UMP malah menurun,” tutur Anies.

Apalagi kenaikan UMP di DKI Jakarta sebelum masa pandemi, secara rerata bisa tembus 8,6 persen.

Maka menurutnya amat wajar jika UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022 naik sebesar 5,1 persen.

“Apakah masuk akal dan wajar untuk memaksakan UMP hanya naik 0,8% seperti aturan baru di Kemenaker,” pungkas Anies.

Sikap Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya angkat suara terkait polemik penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu yang menuai polemik.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia.

Pemerintah berharap seluruh Pemerintah Daerah, termasuk Pemda DKI, menetapkan UM di daerahnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Chairul dalam pernyataannya hari Selasa (21/12/2021).

Menurutnya, ketentuan pengupahan yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Termasuk memperhatikan hak pekerja dan kemampuan para pengusaha.

"Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta.

Namun, pihaknya pun siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

Ia juga menyatakan bahwa Kemenaker telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.

"Kemenaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas