Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Minta UMP 2022 Direvisi, KSPI: Ribuan Buruh Akan Aksi ke Kantor Gubernur Sampai Menang

KSPI akan terus melangsungkan aksi ke kantor para gubernur di Indonesia meminta revisi surat keputusan kenaikan UMP 2022

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Minta UMP 2022 Direvisi, KSPI: Ribuan Buruh Akan Aksi ke Kantor Gubernur Sampai Menang
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (8/12/2021). Buruh menagih janji Gubernur DKI Jakarta yang berjanji mengubah upah minimum provinsi (UMP). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Maka menurutnya amat wajar jika UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022 naik sebesar 5,1 persen.

“Apakah masuk akal dan wajar untuk memaksakan UMP hanya naik 0,8% seperti aturan baru di Kemenaker,” pungkas Anies.

Sikap Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya angkat suara terkait polemik penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu yang menuai polemik.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia.

Baca juga: Protes Pengusaha Soal Kenaikan UMP Jakarta, Wagub DKI: Kalau Usaha Mau Maju, Harus Perhatikan Buruh

Pemerintah berharap seluruh Pemerintah Daerah, termasuk Pemda DKI, menetapkan UM di daerahnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Chairul dalam pernyataannya hari Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Anies Naikkan UMP, Pengusaha Sebut Pemerintah DKI Jakarta Melanggar Aturan, Singgung soal Capres

Berita Rekomendasi

Menurutnya, ketentuan pengupahan yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Termasuk memperhatikan hak pekerja dan kemampuan para pengusaha.

"Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta.

Namun, pihaknya pun siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

Ia juga menyatakan bahwa Kemenaker telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.

"Kemenaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas