Anggota Komisi XI Khawatir Kenaikan Cukai Rokok Berdampak ke Sigaret Kretek Tangan
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah memberikan perhatian khusus pada sigaret kretek tangan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah memberikan perhatian khusus pada sigaret kretek tangan (SKT).
Menurutnya, SKT berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat.
"Sangat penting menjaga kelestarian SKT. Negara harus berpihak pada produksi SKT yang memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja," ujar Misbakhun kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Bea Cukai, Bareskrim Polri dan Polda Aceh Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia
Misbakhun sempat menemui para pekerja pembuat SKT di Tri Sakti Purwosari Makmur (TSPM) dan Karyadibya Mahardhika (KDM).
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar pekerja di kedua perusahaan itu adalah ibu-ibu.
Kaum perempuan itu menjadi buruh linting SKT demi menghidupi keluarga mereka.
"Dengan bekerja sebagai buruh linting, ibu-ibu itu membeli sembako, menyekolahkan anak. Ini menjadi bukti bahwa SKT menjadi penghidupan," katanya.
Bagi negara, kata Misbakhun, sebatang rokok memberikan penerimaan dalam bentuk cukai.
Adapun bagi investor, sebatang rokok merupakan hasil investasi.
Baca juga: Tahun Depan Harga Rokok Naik, Bea Cukai: Payung Hukum Rampung, Pita Cukai Baru Siap Cetak
Misbakhun menyatakan jika pemerintah hanya memikirkan penerimaan dari rokok tanpa membuat kebijakan berimbang, akan ada multiplier effect pada industri hasil tembakau (IHT) dan para pekerjanya.
"Jadi, pemerintah seharusnya menjaga industri tetap hidup, Ibu-ibu buruh linting itu juga harus dipikirkan," tegasnya.
Misbakhun juga mengkritisi kebijakan pemerintah tentang penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai.
Dia menyebut kebijakan itu akan makin menguatkan dan menguntungkan satu perusahaan rokok besar.
Ke depan, kata Misbakhun, pemerintah harus membuat kebijakan yang berimbang.
Diketahui, pemerintah akan memberlakukan kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022.
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.